INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satpol PP Bongkar Dinding Penghalang Jalan di Komplek Perumahan Cilacap

Rabu, 15 Desember 2021

Cilacap – Satpol PP Kabupaten Cilacap membongkar dinding beton penghalang jalan (portal) dikomplek perumahan di Cilacap. Dinding pembatas yang dibangun beberapa tahun itu, dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), karena dibangun tanpa ijin diatas fasilitas umum (jalan) perumahan.

Pembongkaran dinding beton penghalang jalan (portal) dilakukan oleh Satpol PP Cilacap dengan bantuan pengamanan dari personel TNI/Polri, Rabu (15/12/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Portal penghalang dibongkar berada di sebuah perumahan di RW 10 Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, dengan tinggi bangunan sekitar 2,5 meter dan lebar sekitar 6 meter. Tembok (portal) dirobohkan dengan martil dan besi beton di potong menggunakan mesin gerinda.

Adapun tembok (portal) tersebut berdiri di atas jalan komplek perumahan, berada dibatas RT 05 dan RT 06 perumahan tersebut.

Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Agus Marhaena mengatakan, bahwa dasar pembongkaran portal, diantaranya sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Serta berdasar Surat Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Cilacap, Tanggal 08 Desember 2021, tentang permohonan pengamanan pembongkaran portal Perumahan Pesona Ternate.

“Ini butuh proses dengan berita acara dan lainnya sehingga baru kita tindaklanjuti, yang mana pengaduan dari Disperkimta. Satpol PP selaku penegak Perda sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014. Portal dibongkar kemudian dibersihkan (puingnya),” ujar Agus Marhaena saat dikonfirmasi.

Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Cilacap Imam Fauzi menyayangkan, adanya bangunan tembok (portal) di atas fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) di komplek perumahan tersebut.

Sebab menurutnya, fasos dan fasum telah diserahkan pengembang kepada Pemkab Cilacap dalam hal ini dikelola oleh Dinas Perkimta Cilacap. Sehinga bangunan tembok (portal) di atas jalan tersebut melanggar aturan Perda Nomo 4 Tahun 2021, sehingga pihaknya meminta bantuan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk membongkarnya.

“Kebetulan Perumahan Pesona Ternate sudah ada penyerahan dari pengembang kepada Pemkab, tembok ini merupakan di atas fasos dan fasum, dan di site plan tidak ada. Kita minta bantuan kepada Sapol PP selaku penegak Perda untuk pembongkaran tembok tersebut,” katanya.

Imam menambahkan, setelah dibongkarnya tembok tersebut, jalan bisa diakses kendaran roda empat yang sebelumnya hanya bisa dilalui pejalan kaki maupun sepeda motor. Tembok (portal) dibangun oleh warga setelah ada perluasan perumahan, namun masih dalam satu pengembang.

“Kalau ada permasalahan nanti kita akan tindaklanjuti, karena ini sudah melanggar di fasos dan fasum perumahan,” ujarnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Temukan Miras Saat Razia PPKM, Satgas Sisir Tempat Hiburan

Selanjutnya

Aliran Dana Pusat untuk Purbalingga Capai Rp 1,88 T, Berdasarkan DIPA Tahun 2022, Sisa DAK Fisik 2021 Disorot

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Aliran Dana Pusat untuk Purbalingga Capai Rp 1,88 T, Berdasarkan DIPA Tahun 2022, Sisa DAK Fisik 2021 Disorot

Pilkades Serentak Berjalan Aman, Kapolda Jateng Apresiasi Masyarakat Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com