Cilacap – Satpol PP Kabupaten Cilacap membongkar dinding beton penghalang jalan (portal) dikomplek perumahan di Cilacap. Dinding pembatas yang dibangun beberapa tahun itu, dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), karena dibangun tanpa ijin diatas fasilitas umum (jalan) perumahan.
Pembongkaran dinding beton penghalang jalan (portal) dilakukan oleh Satpol PP Cilacap dengan bantuan pengamanan dari personel TNI/Polri, Rabu (15/12/2021).
Portal penghalang dibongkar berada di sebuah perumahan di RW 10 Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, dengan tinggi bangunan sekitar 2,5 meter dan lebar sekitar 6 meter. Tembok (portal) dirobohkan dengan martil dan besi beton di potong menggunakan mesin gerinda.
Adapun tembok (portal) tersebut berdiri di atas jalan komplek perumahan, berada dibatas RT 05 dan RT 06 perumahan tersebut.
Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Agus Marhaena mengatakan, bahwa dasar pembongkaran portal, diantaranya sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Serta berdasar Surat Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Cilacap, Tanggal 08 Desember 2021, tentang permohonan pengamanan pembongkaran portal Perumahan Pesona Ternate.
“Ini butuh proses dengan berita acara dan lainnya sehingga baru kita tindaklanjuti, yang mana pengaduan dari Disperkimta. Satpol PP selaku penegak Perda sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014. Portal dibongkar kemudian dibersihkan (puingnya),” ujar Agus Marhaena saat dikonfirmasi.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Cilacap Imam Fauzi menyayangkan, adanya bangunan tembok (portal) di atas fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) di komplek perumahan tersebut.
Sebab menurutnya, fasos dan fasum telah diserahkan pengembang kepada Pemkab Cilacap dalam hal ini dikelola oleh Dinas Perkimta Cilacap. Sehinga bangunan tembok (portal) di atas jalan tersebut melanggar aturan Perda Nomo 4 Tahun 2021, sehingga pihaknya meminta bantuan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk membongkarnya.
“Kebetulan Perumahan Pesona Ternate sudah ada penyerahan dari pengembang kepada Pemkab, tembok ini merupakan di atas fasos dan fasum, dan di site plan tidak ada. Kita minta bantuan kepada Sapol PP selaku penegak Perda untuk pembongkaran tembok tersebut,” katanya.
Imam menambahkan, setelah dibongkarnya tembok tersebut, jalan bisa diakses kendaran roda empat yang sebelumnya hanya bisa dilalui pejalan kaki maupun sepeda motor. Tembok (portal) dibangun oleh warga setelah ada perluasan perumahan, namun masih dalam satu pengembang.
“Kalau ada permasalahan nanti kita akan tindaklanjuti, karena ini sudah melanggar di fasos dan fasum perumahan,” ujarnya.







