HUKUM – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika. Seorang pria berinisial BHQ alias Ubay (25), warga Kecamatan Purwokerto Barat, diamankan dengan barang bukti sebanyak 302 butir obat keras daftar G dan psikotropika.
BHQ ditangkap pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, saat berada di tepi jalan Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas. Saat diamankan, BHQ kedapatan membawa 2 butir obat psikotropika, sementara 300 butir obat keras daftar G ditemukan di kamar kosnya.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 302 butir obat keras dan psikotropika serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 187.000 telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budianto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.
BHQ dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Angga Saputra)









