HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SRO alias Memo (30), warga Kecamatan Ajibarang, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kamandaka, Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu seberat 9,30 gram yang disimpan di saku jaketnya,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyumas,” tegas Kompol Willy. (Angga Saputra)