HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang dan mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka pertama, AIMS (23), warga Kecamatan Purwokerto Barat, diamankan pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Veteran Gang Muria, Kelurahan Pasirmuncang, Purwokerto Barat.
“Dari tangan AIMS, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning, empat plastik klip transparan berisi total 40 butir obat berwarna kuning bertuliskan ‘mf’, uang tunai Rp 425.000, dan satu unit handphone Vivo Y81 warna hitam milik tersangka,” ungkap Kompol Willy.
Dalam keterangannya, AIMS mengaku telah menjual masing-masing lima butir obat tersebut kepada dua orang pembeli dan mendapatkan barang tersebut dari FF.
“Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua, FF (25), warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, beserta barang bukti 345 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning, serta satu unit handphone Samsung A51 warna hitam,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, subsidair Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Angga Saputra)


