INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pelaku Curas di Purwokerto Barat

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pelaku Curas di Purwokerto Barat

Salah seorang pelaku Curas di Purwokerto Barat sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. (Dok. Humas Polresta Banyumas)

Senin, 10 Maret 2025

HUKUM – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiganya adalah warga Kecamatan Cilongok, yakni SDY (17), ADP (18), dan SH (19).

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (4/3/25) sekitar pukul 02.00 WIB di depan SMP Negeri 4 Purwokerto, Jl. Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Laporan atas kejadian tersebut diterima Polsek Purwokerto Barat pada pukul 02.15 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin (3/3/25) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban TH (16) bersama dua temannya, EZ (18) dan FAR (16), mendapat informasi terkait rencana “perang sarung” dan menuju lokasi yang disepakati. Namun, mereka tidak bertemu pihak lain.

Selanjutnya, pada Selasa (4/3/25) sekitar pukul 01.30 WIB, korban dan teman-temannya mendapat kabar bahwa lokasi telah berpindah ke sekitar SMP Negeri 4 Purwokerto. Saat tiba di lokasi, mereka bertemu dengan ketiga tersangka.

Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengejar korban sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit. Korban terjatuh bersama sepeda motornya dan kemudian dipukul menggunakan sabuk hingga ketakutan dan melarikan diri.

Melihat sepeda motor korban ditinggalkan, para tersangka dengan cepat membawa kabur kendaraan tersebut.

“Tersangka bersama-sama melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap korban,” ungkap Kompol Andriansyah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket hoodie warna abu-abu, satu celana jeans biru, satu bilah celurit dengan gagang kayu dan sarung kulit, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selanjutnya

Bupati Banyumas dan Wakil Gelar Tarling Perdana di Masjid Al Iman Kebokura, Sumpiuh

Selanjutnya
Bupati Banyumas dan Wakil Gelar Tarling Perdana di Masjid Al Iman Kebokura, Sumpiuh

Bupati Banyumas dan Wakil Gelar Tarling Perdana di Masjid Al Iman Kebokura, Sumpiuh

KKN HUTAN KITA

KKN HUTAN KITA

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com