INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Pengunggah Pamflet Provokasi

Senin, 19 Juli 2021

Banyumas, indiebanyumas.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49) yang diduga telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang berpotensi menerbitkan keonaran rakyat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa dengan beredarnya pamflet berisi ajakan demonstrasi yang tersebar di media sosial grup Facebook Seputar Cilongok, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ yang kemudian dapat ditemukan bahwa pemiliknya adalah NP warga Kecamatan Kedungbanteng.

Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap NP, NP mengatakan bahwa tulisan tersebut didapat dari FS warga Kecamatan Sumbang melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FS, ia mengaku mendapat tulisan tersebut dari CH warga Kecamatan Purwokerto Utara. CH pun diperiksa dan diketahui bahwa tulisan tersebut ia dapatkan dari SDR, seorang warga Kecamatan Purwokerto Barat. Pemeriksaan berlanjut kemudian pengakuan SDR mengarah kepada warga Kecamatan Kedungbanteng berinisial BSW.

Foto pamflet ajakan demonstrasi yang tersebar d media sosial

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan hasil pemeriksaan sementara dari NP bahwa yang bersangkutan memposting di grup Facebook karena ada rasa kekesalan terhadap pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali yang membuat tempat kerjanya ditutup dan ia tidak bisa bekerja, Kekesalannya pun bertambah setelah ia mengetahui bahwa pemberlakuan PPKM Darurat akan diperpanjang.

“Tujuan dari dirinya memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting”, terangnya.

“Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamlet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan croos check kebenaran informasi yang didapat”, imbuhnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Type V5f, dan 3 (tiga) lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ dan 2 (dua) lembar screen shoot komen/like diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Nekat Layani Makan di Tempat, Puluhan Pedagang di Kroya Didenda Ratusan Ribu

Selanjutnya

Revitalisasi Pasar Pon Dimulai Awal Agustus

Selanjutnya

Revitalisasi Pasar Pon Dimulai Awal Agustus

Bantu Warga Terdampak Pandemi dan PPKM Darurat, Ibu Rumah Tangga di Purwokerto Sedekah Baju Layak Pakai

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com