INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sat Lantas Polresta Banyumas Larang Penggunaan Klakson Telolet Basuri

Sat Lantas Polresta Banyumas Larang Penggunaan Klakson Telolet Basuri

Sosialisasi larangan penggunaan klakson telolet Basuri melalui pemasangan banner di beberapa titik strategis, seperti pintu masuk dan area parkir kendaraan roda empat di kompleks Menara Teratai Purwokerto, Senin (17/3/2025).

Selasa, 18 Maret 2025

BANYUMAS – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banyumas melarang  pengendara menggunakan klakson telolet Basuri, karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan lalu lintas.

Imbauan ini disosialisasikan melalui pemasangan banner di beberapa titik strategis, seperti pintu masuk dan area parkir kendaraan roda empat di kompleks Menara Teratai Purwokerto, Senin (17/3/2025).

Kasubnit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyumas, Iptu Octy Widiasih, SH, menjelaskan bahwa penggunaan klakson telolet Basuri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Dengan pemasangan banner larangan ini, diharapkan pengendara memahami bahwa penggunaan klakson telolet Basuri melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2). Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M.

Sat Lantas Polresta Banyumas berharap imbauan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). (Angga Saputra)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Banyumas Serahkan Bantuan untuk Penderes yang Jatuh, Rencana Bagikan 25.000 Bibit Kelapa Genjah Entog

Selanjutnya

Warga Cilongok Tolak Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Sidang Tambang Tajur: 7 dari 10 Saksi Ngaku Tak Kenal Terdakwa

Sidang Tambang Tajur: 7 dari 10 Saksi Ngaku Tak Kenal Terdakwa

Jumat, 6 Maret 2026

Kampung Ramadhan Z-Corner BAZNAS Banyumas Gelar Lomba Dai dan Fashion Show

Kampung Ramadhan Z-Corner BAZNAS Banyumas Gelar Lomba Dai dan Fashion Show

Kamis, 5 Maret 2026

Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Kamis, 5 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Warga Cilongok Tolak Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin

Warga Cilongok Tolak Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin

Bupati se-Barlingmascakeb Tandatangani Naskah Deklarasi Pengusulan Margono sebagai Pahlawan Nasional

Bupati se-Barlingmascakeb Tandatangani Naskah Deklarasi Pengusulan Margono sebagai Pahlawan Nasional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com