
KEBUMEN – Paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen terancam hukuman mati RZ (33) dan BY (41) merencanakan pembunuhan disaat mabuk.
Korban RD (37) adalah warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen meninggal dunia, akibat luka bacok sekujur tubuh.
Paman dan keponakan diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pelaku mendekam di sel Mapolres Kebumen.
Pembacokan hingga menyebabkan korbannya meninggal kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, karena dendam kesumat.
RZ menaruh sakit hati mendalam, karena korban sering membully hingga memukul pelaku tanpa alasan jelas.
“RZ sakit hati karena sering mendapatkan perlakuan buruk dari korban, dan sering dipukuli tanpa sebab. Kondisi tersebut sudah berlangsung lama,”kata Kapolres Kebumen didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Sabtu 3 April 2021.
Malam kejadian penganiayaan Rabu 31 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa sengaja keduanya bertemu di suatu tempat.
Baik korban maupun tersangka RZ dalam kondisi mabuk usai pesta miras. Terjadi duel dengan tangan kosong.
Duel tidak berlangsung lama, keduanya sempat dilerai oleh teman-temannya. Pelaku kemudian pulang,” jelas Kapolres Sabtu 3 April 2021.
RZ yang masih sakit hati datang mengadu ke rumah pamannya BY. Mendengar aduan keponakan, tersangka BY yang juga mabuk, ikut naik darah.
Dalam pengaruh miras paman dan keponakan berencana membuat perhitungan kepada korban.
Tersangka BY membawa golok sedangkan RZ membawa celurit.
Keduanya datang menghampiri korban di tempat sebelumnya terjadi perkelahian. BY dan RZ yang mabuk langsung menyabet korban dengan celurit.
Penganiayaan terjadi di tempat itu. Korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian perut, punggung dan kepala.
“Korban sempat berdiri akan lari, namun RZ langsung mengayunkan clurit bagian perut sebelah kanan. Saat korban ingin lari, punggung dan kepala korban kembali disabet. Kurang lebih ada tiga luka bacok yang menyebabkan korban meninggal dunia,” papar AKBP Piter.
Sejumlah rekan korban yang berada di lokasi ingin menyelamatkan korban.
Namun kedua tersangka sudah gelap mata, BY langsung mengancamnya dengan golok.
Rekan korban ketakutan, mereka lari menyelamatkan dirinya.
Usai kejadian RZ ketakutan kemudian melarikan diri ke daerah Cikarang Kabupaten Bekasi Jabar, sedang BY tetap berada di rumahnya di Kutowinangun.
Beberapa jam setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan tersangka BY, sedangkan tersangka RZ malam itu kabur ke Cikarang, tapi kemudian menyerahkan diri karena perbekalan habis saat pelariannya.
“RZ menyerahkan diri, pagi tadi Sabtu kepada petugas kepolisian,” jelas AKBP Piter.
Kepada polisi tersangka RZ mengakui penyesalannya. Terlebih keduanya, adalah teman.***
