Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas terpilih dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada 2024, di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun mengatakan, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan setelah KPU Banyumas menerima surat dinas dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Dalam surat dinas tersebut, KPU provinsi/kab/kota yang di wilayahnya tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP), diminta untuk melakukan penetapan calon terpilih dalam jangka waktu tiga hari setelah terbitnya surat dinas. Selanjutnya KPU Banyumas menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas terpilih melalui surat Nomor 08 Tahun 2025 tentang
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
Berikut isi surat penetapan KPU Banyumas No 08 Tahun 2025 yang bisa diakses melalui scan QR kode di bawah ini :