INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sabu 10,54 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Tempel

Sabu 10,54 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Tempel

Barang bukti BB seberat 10,54 Gram yang diamankan Satresnarkoba dari tangan tersangka. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Selasa, 4 November 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram. Seorang pria berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, ditangkap di kediamannya pada Rabu (29/10/2025) pukul 16.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari penggeledahan, petugas menemukan sabu, timbangan digital, handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

“JP mengaku mendapatkan sabu dari YD, warga Kebumen, melalui WhatsApp. Ia diarahkan mengambil paket di Kendal dan mengedarkannya di Banyumas dengan sistem tempel,” jelas Kompol Willy.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Tersangka juga menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U, warga Purwokerto Timur, untuk diedarkan di beberapa lokasi.

Saat ini JP dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

JP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal pidana mati serta denda hingga Rp10 miliar.

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. “Kami akan terus menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami harap masyarakat turut aktif memberikan informasi,” tegas Kompol Willy. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mediasi Pemecatan Dua Guru MTs An Najah Rancamaya Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ketua Yayasan Arogan

Selanjutnya

Anas Urbaningrum Temukan Rasa dan Makna di Warung Enthok Nini Kenter

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Mahasiswa PBA UMP Raih Juara MTQ 2026

Mahasiswa PBA UMP Raih Juara MTQ 2026

Senin, 9 Maret 2026

4 Mahasiswa Farmasi UMP Jalani Program Mobilitas 4 Bulan di Malaysia, Siap Bersaing di Kancah Global

4 Mahasiswa Farmasi UMP Jalani Program Mobilitas 4 Bulan di Malaysia, Siap Bersaing di Kancah Global

Senin, 9 Maret 2026

Pra Musrembang Banyumas: Perkuat Konvergensi Program Penurunan Stunting

Pra Musrembang Banyumas: Perkuat Konvergensi Program Penurunan Stunting

Senin, 9 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
Anas Urbaningrum Temukan Rasa dan Makna di Warung Enthok Nini Kenter

Anas Urbaningrum Temukan Rasa dan Makna di Warung Enthok Nini Kenter

Anas Urbaningrum: MBG Harus Jalankan Revolusi Sehat Tanpa Rugikan UMKM

Anas Urbaningrum: MBG Harus Jalankan Revolusi Sehat Tanpa Rugikan UMKM

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com