HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram. Seorang pria berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, ditangkap di kediamannya pada Rabu (29/10/2025) pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari penggeledahan, petugas menemukan sabu, timbangan digital, handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
“JP mengaku mendapatkan sabu dari YD, warga Kebumen, melalui WhatsApp. Ia diarahkan mengambil paket di Kendal dan mengedarkannya di Banyumas dengan sistem tempel,” jelas Kompol Willy.
Tersangka juga menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U, warga Purwokerto Timur, untuk diedarkan di beberapa lokasi.
Saat ini JP dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
JP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal pidana mati serta denda hingga Rp10 miliar.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. “Kami akan terus menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami harap masyarakat turut aktif memberikan informasi,” tegas Kompol Willy. (Angga Saputra)


