INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Rumah Mewah Poni Yang Kini Jadi Pusat Komando Interdiksi. Siapa Pony?

Senin, 10 Mei 2021

JAKARTA, indiebanyumas.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki sebuah pusat komando interdiksi yang dulunya merupakan rumah mewah sitaan milik Poni Tjcandra. Pusat komando yang sering disebut Graha Buwas itu menjadi salah satu markas lembaga anti narkotika untuk Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Melansir laman resmi BNN, Fasilitas yang dikunjungi yaitu ruang Command Center, ruang rapat, ruang teleconference, mess bagi petugas yang piket serta gazebo dermaga. Rumah mewah milik Poni yang disita negara itu berlamar di Jakarta Utara.
Untuk kali pertama, Kepala BNN RI Dr. Petrus Reinhard Golose meninjau Pusat Komando Interdiksi, Kamis (6/5).

Kunjungan Petrus ke bekas rumah mewah Poni didampingi Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari yang namanya familiar karena seringkali menyampaikan ihwal penindakan kasus penyalahgunaan Narkoba baik di ibu kota, maupun di kota besar lain. Siapakah Poni?

Pony Tjandra, dilansir dari laman BNN, merupakan bandar Narkoba kakap yang ditangkap BNN ketika dirinya sedang mendekam di LP Cipinang. Jeruji besi bukan aral bagi Pony untuk terus menjalankan bisnis narkobanya. Bahkan, dari dalam penjara, Pony masih bisa memberikan nafkah secara rutin sebesar Rp100 juta setiap bulan kepada keluarganya.

Pony merupakan narapidana kasus kepemilikan 57 ribu butir ekstasi. Dia ditangkap tim Polda Metro Jaya pada tahun 2006. Divonis hukuman seumur hidup pada pengadilan tingkat pertama, Pony akhirnya divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain rumah mewah ini, BNN menerima delapan aset lainnya yang berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkotika.

Harta lain yang disita yaitu barang bukti berupa 2 unit rumah mewah, 1 mobil jaguar, 1 unit mobil Honda Odysey, 2 unit jet ski, 3 unit motor gede Harley Davidson.
Kasus itu terungkap dari munculny tindak pidana pencucian uang bisnis narkoba.

Dari tangan istri Pony Tjandra, Santi, BNN menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang. Di Jepara, Santi mengelola bisnis butik dan memiliki sebuah lumbung padi.

Aset-aset sitaan negara ini selanjutnya secara resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI kepada BNN, salah satunya rumah mewah di Pantai Mutiara, Jakarta. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional. Isi dari keputusan menteri yakni menetapkan bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut sebagai Barang Milik Negara pada BNN dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika.

Rumah bos ekstasi Pony Tjandra itu berada di Perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara. Rumah yang kini telah berubah menjadi markas BNN tersebut, sudah direncanakan sejak disita negara, dan ketika BNN masih dikepalai Komjen Budi Waseso (Buwas). Buwas menginginkan lokasi rumah itu dijadikan markas BNN untuk mengawasi lalu lintas narkoba di jalur laut Teluk Jakarta.

“(Dipilihnya tempat ini) dalam rangka kita menindaklanjuti termasuk kita mengawasi wilayah ini karena wilayah ini kita awasi dari mulai 2004 dan beberapa kali kita sudah berhasil di wilayah ini dalam mengungkap jaringan narkotika,” kata Buwas pada 22 Februari 2017 silam, dikutip detiknews.com.

Lokasi rumah berlantai 3 ini berada di kompleks perumahan elite di pinggir Teluk Jakarta. Ada dua pos penjagaan yang harus dilewati untuk masuk ke dalam blok rumah tersebut. Dari halaman depan, desain rumah tersebut dibuat agar tidak terlihat apabila di belakang ternyata terdapat sebuah dermaga kayu.

Dermaga kayu itulah sebelumnya digunakan sebagai tempat bongkar-muat narkotika. Kapal dengan mudah keluar-masuk melalui dermaga tersebut tanpa terdeteksi. Di dermaga tersebut, terdapat akses masuk orang dari kapal ketika bersandar. Selain itu, ada satu akses lagi selebar 2,5 meter berbentuk bidang miring yang dapat digunakan untuk keluar-masuk jet ski.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tegas, Jenderal Listyo Minta Tempat Wisata di Zona Merah Ditutup

Selanjutnya

Polisi Ungkap Motif Pria Ajak Ramai-ramai Terobos Penyekatan Mudik

Selanjutnya

Polisi Ungkap Motif Pria Ajak Ramai-ramai Terobos Penyekatan Mudik

Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat!

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com