HASIONAL– Imam Katolik Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menyatakan mendukung sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menolak privilese mengelola tambang yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada ormas keagamaan.
“Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya, saya khawatir,” kata Romo Magnis usai menghadiri Dialog Lintas Iman di Wisma Sangha Theravada Indonesia, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6) dikutip CNN Indonesia.
“Orang kami, kami tidak dididik untuk itu, dan umat mengharapkan dari kami dalam agama bukan itu,” imbuhnya.
Namun, Romo Magnis tak mempermasalahkan apabila kelompok ormas agama lain mengimplementasikan aturan baru itu.
Sebab dalam hal ini, KWI dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) telah menolak untuk ikut dalam pengelolaan tambang. Sedangkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat berminat dan bahkan sudah mengajukan izin.
“Terserah kelompok lain,” ujarnya.
“Tetapi, saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja. Dua-duanya menolak gitu,” imbuh Romo Magnis.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut, mengatakan gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan (sustainability).
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut,” kata Marthen melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6).
KWI, lanjut dia, adalah lembaga keagamaan dengan peran-peran seperti, tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).
Fokus KWI tetap pada pewartaan dan pelayanan sehingga mewujudkan tata kehidupan yang bermartabat.
Sedangkan, meski tak tegas menyatakan penolakan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia, mengaku pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan mereka.
Selain itu, Ketua Umum PGI Gomar Gultom berkata PGI juga tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang.
Akan menjadi hal aneh jika PGI turut mengelola tambang, sementara masih melayani korban usaha tambang.
“Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” kata Gomar dalam keterangannya, Kamis (5/6).
“PGI jika ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang di Indonesia.
Ketentuan ini ditetapkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang di pasal 83A PP 25/2024. Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat 1. (Alri Johan)