HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap jaringan peredaran obat keras dan psikotropika dalam sebuah operasi pada Senin (1/6/2026). Tiga tersangka diamankan di wilayah Purwokerto Selatan bersama ribuan butir obat ilegal yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Ketiga tersangka kami amankan di hari yang sama dengan barang bukti signifikan. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat Banyumas,” ujarnya.
Tiga Tersangka dan Barang Bukti
1. AHR (26), warga Sokaraja
Ditangkap pukul 14.00 WIB di Perum Teluk Pamujan. Barang bukti yang disita:
· 70 butir obat daftar G
· 200 butir alprazolam
· Uang tunai Rp2,4 juta
· Ponsel dan sepeda motor
2. SB alias Budi Napi (56), warga Purwokerto Selatan
Diamankan di lokasi yang sama. Barang bukti:
· 1.711 butir obat daftar G
· 440 butir psikotropika
· Uang tunai Rp2,3 juta
· Ponsel
SB diduga memperoleh barang dari AHR untuk diedarkan kembali.
3. BAP (38), warga Purwokerto Selatan
Ditangkap pukul 19.30 WIB di rumahnya. Barang bukti:
· 470 butir obat daftar G
· 99 butir psikotropika
· Ponsel
Modus: Konsumsi Pribadi Sekaligus Jualan
Kapolresta menambahkan, modus para pelaku adalah sebagian obat digunakan untuk konsumsi pribadi, sebagian lainnya dijual kembali ke masyarakat.
“Skalanya sudah mengarah ke peredaran,” tegasnya.
Komitmen Polisi: Penyidikan Terus Berlanjut
Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri sumber barang dan jalur distribusi. Kapolresta menegaskan aparat tidak akan berhenti sampai di sini.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat dengan:
· Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
· Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Peringatan Keras untuk Pengedar
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat keras dan psikotropika ilegal di lingkungannya diimbau segera melaporkan ke pihak berwajib.
Penulis : Alexander Bumi
Editor : Angga Saputra







