Purwokerto, indiebanyumas.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diketahui melanggar aturan.
APK yang ditertibkan tersebut karena dipasang oleh peserta sebelum masa kampanye.
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan sudah dua kali melakukan imbauan agar menertibkan sendiri kepada para kontestan Pemilu 2024.
“APK yang ditertibkan adalah yang mengandung coblos normor urut, contreng atau paku, dan unsur ajakan itu yang kita tertibkan,” kata Imam kepada wartawan, kamis (16/11/2023).
APK yang ditertibkan Bawaslu Banyumas karena dipasang di tempat fasilitas umum, kesehatan, pemerintah, pohon, hingga tiang listrik.
“Selama tidak melanggar atau dipasang di tempat yang maka tidak masalah. Menurut laporan kami, ada ribuan hingga di tingkat desa dan nanti ada dua gelombang lagi penertiban,” jelasnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun saat ini masih dalam tahap sosialisasi politik.
Penertiban APK Bawaslu hari ini dilakukan di beberapa titik, meliputi Balai Maskemamambang, Ringin tirto, Kelurahan karangwangkal, Depan smk wirotomo/Man, Jalan pramuka, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Patriot, Jalan Sugiono Kranji, SMP 4 Purwokerto 10 dan Museum pangsar Soedirman.
Hari ini Bawaslu Banyumas juga melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang mengarah ke kampanye di sepuluh titik. (aga)