INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Desa Babakan Purbalingga, Begini Ceritanya

Rabu, 2 Juni 2021

Purbalingga – Pria berinisial AYA (42), seorang karyawan swasta warga Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil diamankan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. Dia kedapatan memiliki lima paket sabu, dengan berat total 14,44 gram. Pelaku juga merupakan residivis dan bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres di Jawa Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Mufti Is Efendi menyampaikan anggota Satresnarkoba, mengamankan satu pelaku penyalahguna narkoba. Dia merupakan warga Kabupaten Jember.

“Dia diamankan di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Senin (24/5/2021) sekira jam 02.30 WIB,” kata AKP Mufti, Rabu (02/06/2021).

Dia diamankan berikut barang buktinya, yakni lima paket dengan berat 14.44 gram. Barang bukti lainnya, yakni satu timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas cangklong merk Eiger dan satu unit sepeda motor.

“Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur. Bahkan Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari salah satu Polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.

“Hasil koordinasi yang kami lakukan, ternyata pelaku ini saat ini masuk DPO Polres Jatim,” ujarnya.

Akp Mufti menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pencari Ikan Asal Tamansari Tenggelam di Sungai Logawa

Selanjutnya

Kasus Covid-19 di Kebumen Meningkat, Jam Operasional Kafe Dibatasi dan Hajatan Dilarang

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kebakaran Hebat di Pabrik Kayu Kalibagor, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Kebakaran Hebat di Pabrik Kayu Kalibagor, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026

Jadwal Tanding Piala Dunia : Norwegia vs Inggris dan Argentina vs Swiss, Perebutan Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

Jadwal Tanding Piala Dunia : Norwegia vs Inggris dan Argentina vs Swiss, Perebutan Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026

ASN Dapat Fleksibilitas Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

ASN Dapat Fleksibilitas Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Sabtu, 11 Juli 2026

Selanjutnya

Kasus Covid-19 di Kebumen Meningkat, Jam Operasional Kafe Dibatasi dan Hajatan Dilarang

Polda Beri Sinyal Tegas Bahwa Proses Hukum Tak Berhenti

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com