INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Rencana Perpanjangan PPKM Darurat, Bupati Kebumen Ikut Kebijakan Pusat

Kamis, 15 Juli 2021

KEBUMEN – Pemerintah pusat telah menyiapkan skenario perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat hingga enam minggu. Kebijakan itu akan diterapkan jika risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH menegaskan bahwa Pemkab Kebumen akan ikut kebijakan pemerintah pusat terkait apakah kebijakan PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.

“Kami belum menerima suratnya. Jadi masih menunggu,” ujar Bupati usai mengikuti rapat dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual bersama kepala daerah di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu 14 Juli 2021.

Bupati menerangkan jika PPKM merupakan kebijakan pusat, berbeda dengan PSBB yang merupakan usulan dari daerah. Untuk itu, dalam hal ini pihaknya tetap akan mengacu petunjuk dari pusat.

“Apapun keputusan pusat ini harus kita dukung. Karena penyelesaian Covid-19 harus bersama-sama. Tidak bisa sendiri-sendiri. Jadi kita ikut pusat,” jelasnya.

Bupati menegaskan, seiring dengan penerapan PPKM darurat ini, pihaknya juga memberikan stimulus atau bantuan untuk masyarakat kecil.

Sebanyak 3.000 pedagang kaki lima yang berjualan di semua Alun-alun di wilayah Kabupaten Kebumen mendapat bantuan sosial masing masing Rp 750.000.

“Bantuan itu akan kita perluas lagi. Tidak hanya PKL yang ada di Alun-alun Kebumen, Gombong, Karanganyar, Prembun dan Kutowinangun. Tetapi para sopir angkot, tukang cukur, juru parkir dan para PKL yang berjualan di jalan protokol juga akan kami beri bantuan. Artinya kita juga memperhatikan mereka yang terdampak dari PPKM Darurat,” jelas Bupati.

Kemudian Bupati menambahkan, dalam PPKM darurat ini, dia meluruskan soal adanya informasi yang menyebut tempat ibadah bisa kembali dibuka. Menurutnya itu tidak benar.

Instruksi Menteri Dalam Negeri, tidak ada yang menyebut tempat ibadah kembali dibuka.

“Yang benar bahwa masjid ditutup, tapi tetap dikumandangkan adzan. Jadi yang dimaksud masjid dibuka hanya untuk marbot masjid. Mereka adzan kemudian melaksanakan salat. Bukan dibuka untuk masyarakat umum. Ini yang perlu diluruskan,” tandas Bupati.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

12 Hajatan Dibubarkan Selama 11 Hari PPKM Darurat di Cilacap

Selanjutnya

Beredar Poster Larang Unggah Berita COVID-19 di Banyumas Raya, Ganjar: Yang Rasional dan Proporsional

Selanjutnya

Beredar Poster Larang Unggah Berita COVID-19 di Banyumas Raya, Ganjar: Yang Rasional dan Proporsional

Banyumas kekurangan peti mati untuk jenazah pasien COVID-19

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com