
Cilacap – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Nusakambangan bersama Polres Cilacap dan Poltekip 51, melakukan razia di dalam kamar warga binaan, Selasa (6/4/2021) malam.
Seluruh blok di lapas tersebut pun digeledah. Terutama di kamar warga binaan yang dianggap rawan.
Berbagai macam barang yang seharusnya tidak ada di dalam lapas, ditemukan. Petugas pun melakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut.
“Kita adalah Lapas Maximum security jadi ada beberapa barang yang dilarang berada di dalam kamar, karena itu kita ambil,” ujar Kalapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan Hasan Basri.
Beberapa barang yang ditemukan berupa kartu remi, dan juga kartu yang digambar sendiri oleh warga binaan, gelang tali, atau kerajinan tali, bambu yang digunakan sebagai gantungan pakaian, paku, batu maupun botol bekas minuman yang dijadikan penyaring air.
“Semua barang ini tidak boleh ada di dalam lapas, dan kalau barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, maupun HP, Kita zero sudah beberapa tahun ini, karena petugas telah melaksanakan SOP dengan baik,” katanya.
Razia serupa selalu rutin dilaksanakan oleh petugas lapas, yakni minimal 3-4 kali dalam satu minggu. Akan tetapi, razia kali ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Ke-57 Tahun 2021, dengan melibatkan pihak dari Polri.
Kanit Binmas Polsek Nusakambangan Iptu Hernowo mengatakan jika pihaknya mendukung kegiatan razia gabungan ini. Terutama agar tidak adanya barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar warga binaan.
“Antisipasi agar barang-barang yang tidak dibolehkan itu masuk ke dalam sel, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam lapas,” katanya. (RT)
