INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ratusan Obat Terlarang Siap Edar Disita Satnarkoba Polres Purbalingga

Kamis, 22 Juli 2021

Purbalingga – Pria berinisial D alias Liper (23) warga Kecamatan Karangreja, harus menghapus harapan mengantongi pundi-pundi rupiah. Pasalnya, belum sampai memasarkan, dia keburu diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. Ratusan obat terlarang yang sudah dikemas dan siap jual pun terpaksa disita.

Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam mengatakan, pihaknya baru saja mengamankan pengedar obat terlarang. Pelaku merupakan seorang buruh warga Karangreja. Dia diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.

“Pengedar obat terlarang ini berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karangreja, Senin (12/7/2021) malam,” katanya, Kamis (22/07/2021) siang.

Diceritakan, bahwa berawal dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat itu, petugas mendapati seseorang yang dicurigai, karena gerak-geriknya mencurigakan. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat terlarang jenis Hexymer,” kata AKP Muanam.

Dia menambahkan, dari tangan tersangka diamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer dengan rincian 7 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 20 butir, 18 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 10 butir.

“Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat obat terlarang dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari. Obat terlarang tersebut kemudian dikemas dalam plastik transparan selanjutnya diedarkan kepada orang lain.

Kasat Lantas menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

27 Sekolah Kembali Gelar Pembelajaran Jarak Jauh

Selanjutnya

Masuk Banjarnegara Dokumen Harus Lengkap

Selanjutnya

Masuk Banjarnegara Dokumen Harus Lengkap

Purbalingga Bentuk TIm Pemakaman Jenazah Covid-19 Tiap Desa

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com