Jakarta – Sebanyak 239 ASN Pemprov DKI Jakarta ogah mendaftar lelang jabatan eselon II. Berangkat dari itu, DPRD DKI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengetahui duduk perkaranya.
“Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini,” kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam keterangan pers tertulis, Kamis (27/5/2021).
Prasetio menerangkan nantinya, pansus akan memanggil 239 ASN yang menolak mendaftar seleksi itu dan mendalami alasan atas sikap mereka. Prasetio merasa aneh ratusan ASN itu tidak tergiur oleh gaji di DKI yang masuk kategori paling tinggi senasional.
“ASN itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan karirnya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi senasional. Jadi aneh apabila mereka menolak berkarir,” tuturnya.
Prasetio mengatakan pansus ini juga akan menghadirkan para pakar dalam bidang terkait seperti Kemendagri, KemenPAN-RB, KSAN, BKN, Korpri, dan akademisi. Hal itu dilakukan guna mengetahui sistem pengelolaan birokrasi pemerintah dan SDM.
“Kita akan minta pendapat mereka tentang bagaimana seharusnya sistem pengelolaan birokrasi pemerintah dan sumber daya manusianya (SDM). Jadi, kami bisa mendapatkan gambaran utuh, tidak setengah-setengah,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan fenomena ini menjadi sebuah anomali dan bisa merugikan masyarakat. Karena itulah, kata Prasetio, DPRD perlu turun tangan untuk mengetahui masalah ini.
“Ini anomali! Saya menduga semuanya satu rangkaian. Jadi, DPRD sebagai pengawas eksekutif harus ‘turun tangan’ karena nanti di hilirnya masyarakat yang akan dirugikan,” tegasnya.
“Ini masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta, bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga, kan, menerapkan sistem meritrokasi,” imbunya.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan fenomena ini menjadi sebuah anomali dan bisa merugikan masyarakat. Karena itulah, kata Prasetio, DPRD perlu turun tangan untuk mengetahui masalah ini.
“Ini anomali! Saya menduga semuanya satu rangkaian. Jadi, DPRD sebagai pengawas eksekutif harus ‘turun tangan’ karena nanti di hilirnya masyarakat yang akan dirugikan,” tegasnya.
“Ini masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta, bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga, kan, menerapkan sistem meritrokasi,” imbunya.
“Sejauh ini memang belum ada, aturan dan ketentuan terkait sanksi, selama ini ya. Sekarang ke depan sedang kita rumuskan, kira-kira sanksi apa yang dimungkinkan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
Riza pun mengakui setiap ASN memiliki hak untuk tidak ikut berpartisipasi dalam lelang jabatan ini. Meski demikian, para ASN harus melaporkan alasan yang logis kepada Pemprov DKI.
“Setiap PNS juga punya hak untuk ikut tidak ikut tetapi harus ada dasarnya, tidak ikut alasannya apa, harus menyampaikan jangan membiarkan,” tegasnya. (whn/aik)