INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PT IKN Laporkan Makelar Perizinan ke Polresta Banyumas, Rugi Rp2,3 Miliar

PT IKN Laporkan Makelar Perizinan ke Polresta Banyumas, Rugi Rp2,3 Miliar

Pelaporan dugaan penipuan Rp2,3 miliar oleh PT IKN di SPKT Polresta Banyumas, Senin (26/10/2026). (Foto : Istimewa)

Selasa, 27 Oktober 2026

PURWOKERTO — Manajemen PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) melaporkan dua orang ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan. Keduanya adalah DF (47) dan ED (49), warga Bogor, Jawa Barat.

Laporan itu dibuat oleh Komisaris PT IKN, Denymon (49), didampingi kuasa hukumnya, Dimas Gustaman, S.H., M.M., CMLC., CCLC., dari Gustaman Pardede Law Firm, pada Senin (26/10/2026).

“Laporannya adalah tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh DF dan ED,” kata Dimas Gustaman.

Menurut Dimas, DF mengaku sebagai pengacara, sedangkan ED mengaku sebagai notaris. Keduanya menyatakan siap membantu mengurus perizinan PT IKN yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

“Terlapor mengatakan jika mereka dapat membantu semua perizinannya dan sudah mengenal akrab dengan Bupati Kabupaten Banyumas. Karena perkataannya tersebut, korban percaya lalu mengizinkan terlapor untuk membantu mengurusnya,” ujarnya.

Untuk mengurus perizinan itu, kedua terlapor meminta sejumlah uang kepada manajemen PT IKN. Secara bertahap, total uang yang diserahkan mencapai Rp2,3 miliar, mulai 12 Agustus 2026 hingga 16 September 2026.

“Terlapor meminta uang dengan alasan untuk biaya perizinan dan untuk memenuhi permintaan Bupati Banyumas, sehingga korban percaya lalu secara bertahap memberikan uang kepada terlapor,” kata Dimas.

Namun, setelah seluruh permintaan dipenuhi, izin operasional PT IKN tak kunjung terbit. Hal itu diperkuat dengan penyegelan paksa operasional industri oleh Bupati Banyumas pada 25 September 2026.

“Setelah kedua terlapor mendapatkan uang tersebut, diduga mereka berdua telah berbohong dan uang yang diberikan tidak digunakan untuk mengurus perizinan. Bupati Banyumas pada Jumat, 25 September 2026, datang ke lokasi pabrik dan melakukan penutupan karena tidak adanya izin operasi,” jelasnya.

Dimas menambahkan, saat melapor, pihaknya menyertakan sejumlah bukti, termasuk bukti transfer, serta menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

“Saat pelaporan, kita sertakan bukti-bukti transfer, dan kita juga bawa saksi,” ungkapnya.

Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dosen UIN Saizu Ajari 40 Mahasiswa Filipina Memaknai Seni Lewat Mangkuk hingga Anyaman

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

PT IKN Laporkan Makelar Perizinan ke Polresta Banyumas, Rugi Rp2,3 Miliar

PT IKN Laporkan Makelar Perizinan ke Polresta Banyumas, Rugi Rp2,3 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026

Dosen UIN Saizu Ajari 40 Mahasiswa Filipina Memaknai Seni Lewat Mangkuk hingga Anyaman

Dosen UIN Saizu Ajari 40 Mahasiswa Filipina Memaknai Seni Lewat Mangkuk hingga Anyaman

Senin, 26 Oktober 2026

Ketua DPRD Banyumas Tampung Aspirasi 54 Ormas dan LSM, Polemik UHC Jadi Sorotan

Ketua DPRD Banyumas Tampung Aspirasi 54 Ormas dan LSM, Polemik UHC Jadi Sorotan

Senin, 26 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com