INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Proses Penyembuhan Trauma Pada Anak Tidak Mudah

Sabtu, 12 Juni 2021

PURWOKETO, Indiebanyumas.com – Anak yang mengalami trauma akibat kekerasan proses penyembuhannya tidak mudah. Membutuhkan perawatan yang membutuhkan waktu cukup lama.

“Seringkali banyak anak mendapat trauma kemudian ketika tumbuh berkembang dan terjun dalam masyarakat, ia akan melakukan pembalasan. Anak-anak yang mengalami trauma penyembuhannya tidak seperti orang dewasa yang mengalami,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Purwokerto, M Ageng Wicaksono.

Ia mengatakan itu saat ditemui usai acara diskusi panel Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Pendidikan, Budaya, Hukum dan HAM, Jumat (11/6).

Kegiatan yang merupakan rangkaian rapat anggota cabang tersebut, menghadirkan praktisi pendidikan Seli Rahayu, pegiat budaya Nisa Royasa, akademisi Manunggal Eka Wardaya dan Ketua AAI Yogyakarta, Bambang Handoko.

Ia juga menjelaskan tentang pentingnya peran perempuan. Penanaman nilai dalam keluarga lebih banyak oleh perempuan atau ibu. Sehingga proses penanaman nilai, pendidikan akan mempengaruhi tumbuh kembang dan pembentukan karakter anak.

“Makanya tema Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Pendidikan, Budaya, Hukum dan HAM kita angkat. Karena bagi kami pertimbangnnya ibu dan anak ini harus dijaga bukan dieskploitasi,” katanya.

Dia menambahkan, hasil diskusi ini akan dibawa dalam Musyawarah Nasional (Munas) VI di Bandung, Jawa Barat, pada 25-27 Juni 2021.

“Dari hasil diskusi tadi ada beberapa rekomendasi yang akan dibawa pusat. Pertama, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya dapat ditingkat dari proses legislasi atau pembuat peraturan. Tapi ini lebih ke arah pencegahan atau perspektif yang harus menjadi dasar jika bicara tentang kekerasan,” katanya.

Dia mengatakan kalau bicara perlindungan perempuan dan anak, konteksnya dalam tataran keluarga. Namun, ketika perempuan mengalami kekerasan yang bukan dari keluarga atau ikatan suami istri, kecenderungan masih ada yang harus dijadikan dasar untuk dilaporkan secara hukum. (ang-1)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kobaran Api Kembali Muncul, Kepulan Asap Tebal Selimuti Langit Pertamina Cilacap

Selanjutnya

Pulang Ziarah, Ditemukan Tewas di Sungai di Bogangin Sumpiuh

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Selasa, 19 Mei 2026

Sah! Brian Yuliarto Lantik Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed Periode 2026–2030

Sah! Brian Yuliarto Lantik Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed Periode 2026–2030

Selasa, 19 Mei 2026

DI ATAS BENDERA INDONESIA INCORPORATED

RUPIAH LEMAH ITU TAKTIS

Selasa, 19 Mei 2026

Selanjutnya

Pulang Ziarah, Ditemukan Tewas di Sungai di Bogangin Sumpiuh

Korsleting, Satu Rumah Ludes Terbakar di Mrebet

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com