INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pria Kebumen Ini Ngaku Keturunan Majapahit-Cabuli Gadis Bawah Umur

Minggu, 2 Mei 2021

Kebumen – Mengaku bisa mentransfer ilmu, seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah justru mencabuli gadis di bawah umur. Tersangka bahkan mengaku sebagai titisan Mbah Bondan yang masih keturunan Kerajaan Majapahit.

Tersangka AM (40) merupakan warga Kecamatan Puring, Kebumen. Pencabulan itu dilakukan pada empat gadis yang akan menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Bukannya diobati, para korban yang masih gadis ting-ting itu justru mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya (dicabuli). Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Miinggu (2/5/2021).

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya sejak 2017 lalu. Kepada semua korbannya yang merupakan warga Kebumen itu, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit.

“Tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah. Para korban yang ingin memiliki kekuatan itu percaya sehingga bisa memiliki prestasi lebih, misal dalam hal olahraga,” imbuhnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Namun, karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah seorang korban akhirnya mau bercerita kepada keluarganya. Kasus itu pun lalu dilaporkan ke polisi hingga akhirnya tersangka dibekuk di rumahnya pada Selasa (20/4) lalu.

Sementara itu, di depan petugas, tersangka yang sudah berkeluarga itu tetap bersikukuh mengaku sebagai titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 istri yang mempunyai gelar dewi, dan merupakan keturunan Kerajaan Majapahit. Bahkan ia mengaku mendapatkan ilmu hikmah itu sejak 10 tahun yang lalu karena berguru pada seseorang.

“Saya masih keturunan Mbah Bondan dan masih keturunan Majapahit. Saya dapat ilmu hikmah sejak 10 tahun yang lalu,” aku tersangka.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sejumlah ekonom ini prediksi inflasi April 2021 lebih tinggi

Selanjutnya

Kunci penting investasi daerah ada di harmonisasi kebijakan pusat dan daerah

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Kunci penting investasi daerah ada di harmonisasi kebijakan pusat dan daerah

Pemerintah pusat ingatkan pemda buat peraturan PDRD ramah investasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com