INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Prabowo Minta Pendukungnya Tak Lakukan Aksi di MK

Jumat, 19 April 2024

Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto meminta para pendukungnya untuk membatalkan aksi damai yang rencananya dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.

“Saya Prabowo Subianto meminta dengan sungguh-sungguh kepada seluruh masyarakat Indonesia, khusunya 96,2 juta rakyat Indonesia yang telah memilih pasangan Prabowo Gibran untuk tidak melakukan aksi apa pun,” kata Prabowo dalam sebuah video yang dikutip Jumat, 19 April 2024.

“Untuk tidak melakukan aksi apa pun di depan gedung Mahkamah Konstitusi ataupun di tempat-tempat lain apalagi di jalanan,” sambungnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Permintaan itu disampaikan Prabowo demi menjaga kesejukan demokrasi, menjaga persatuan serta keutuhan bangsa dan rakyat Indonesia.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengingatkan para pendukungnya untuk berjiwa besar dan menahan diri tidak melakukan aksi. Menurutnya, tidak melakukan aksi bukan berarti menunjukkan kubu Prabowo-Gibran itu lemah.

Justru, kubu Prabowo-Gibran akan dilihat sebagai pihak yang kuat karena mampu mengendalikan dan menahan diri demi kepentingan bangsa.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Tidak aksi massa dan aksi-aksi di jalan ini tidak berarti bahwa kita lemah, tidak. Justru orang yang kuat adalah orang yang dapat mengendalikan perasannya, pihak yang kuat adalah pihak yang bisa menahan diri, pihak yang kuat adalah pihak yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan atau pribadi,” pungkas Prabowo.

Seperti diketahui Tim Kampanye Nasional bidang relawan atau TKN Golf dari Prabowo-Gibran mengajak para pendukung dan pemilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan secara massal.

“Kami juga mengajak seluruh pendukung dan pemilih pasangan dari Prabowo-Gibran untuk mengajukan amicus curiae atau friends of corut secara massal ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini ada sekitar 100 ribu pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang akan mengajukan amicus curiae,” kata Komandan tim TKN Golf Haris Rusli Moti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Mengenai aksi damai dengan massa 100 ribu pendukung Prabowo-Gibran di depan gedung MK pada Jumat 19 April 2024, menurutnya sebagai respons berbagai tuduhan, penghinaan dan pelecehan kepada pemilih pasangan Prabowo-Gibran.

“Seakan-akan 96,2 juta orang melaksanakan hak pilihnya untuk memilih Prabowo-Gibran karena disuap dengan bantuan sosial,” ujarnya.

Dia menekankan jumlah suara 96,2 juta yang diraih pasangan Prabowo-Gibran dicapai dengan cara-cara demokratis. Dia pun menolak tuduhan dan pelecehan bahwa kemenangan pasangan itu karena intervensi bantuan sosial.

Sumber: Viva

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Lion Air Tegaskan Dua Penyelundup Narkoba yang Ditangkap Polisi Bukan Karyawannya

Selanjutnya

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

KPK Periksa Gus Muhdlor Hari Ini

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com