INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Prabowo Buka Peluang Memaafkan Koruptor, Berikut Artinya di KBBI

Prabowo Buka Peluang Memaafkan Koruptor, Berikut Artinya di KBBI
Jumat, 20 Desember 2024

Presiden Prabowo Subianto membuka kesempatan memaafkan para koruptor. Syaratnya, koruptor bertobat dan mengembalikan uang hasil curiannya. Hal tersebut disampaikan Prabowo, saat pidato di hadapan dua ribuan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu waktu setempat.

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi, apa istilahnya itu memberi voor, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi, kembalikan dong,” kata Prabowo dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis, (19/12/2024).

Kritik DPR

Pernyataan Prabowo menuai kritik berbagai kalangan. Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyebut para menteri mesti menerjemahkan apa yang disampaikan Presiden Prabowo terkait pertimbangan dirinya memaafkan koruptor jika mengembalikan uang curian.

Nasir juga mempertanyakan seruan yang dinyatakan Prabowo itu dialamatkan untuk siapa. Menurutnya, jika yang disebut dalam pidato ialah koruptor, artinya orang yang terbukti secara hukum telah korupsi.

“Pembantunya itu harus bisa menerjemahkan apa yang disampaikan Pak Presiden itu sehingga masyarakat bisa memahami keinginan beliau itu, jadi inilah tantangan bagi menko (menteri koordinator) dan menteri-menteri terkait yang saat ini menjadi pembantu presiden untuk menerjemahkan apa yang disampaikan presiden itu dalam bentuk produk hukum,” tuturnya kepada KBR, Jumat, (20/12/2024).

Kemudian, koruptor itu rekat dilakukan penyelenggara negara sebagai aktor utama. Sementara pengusaha, biasanya terlibat sebagai penyuap dalam kasus korupsi.

“Jadi, seruan Pak Presiden ini dialamatkan kepada siapa? Jadi, menurut saya ini tidak mudah juga untuk direalisasikan begitu pun kita berharap agar menteri koordinator dan menteri-menteri terkait segera menerjemahkan apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo itu apakah bisa dilaksanakan, kalau bisa dilaksanakan seperti apa pelaksanaannya, kalau tidak bisa dilaksanakan, apa alternatifnya,” ujarnya.

Pembelaan Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menjelaskan maksud kata memaafkan koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Ia memastikan, maksud presiden bukan membebaskan koruptor, melainkan memberikan potensi keringanan hukuman koruptor yang kooperatif mengembalikan aset negara yang dicuri.

“Bukan dalam konteks membebaskan, tentu saja. Beliau akan sangat paham. Tetapi, tentu, kalau ada orang melakukan pidana lalu kooperatif dalam mengakui kesalahannya, lalu mengembalikan aset kejahatan, itu tentu akan menjadi hal-hal yang meringankan pemberian hukuman. Itu hal yang sangat teoretis sekali dari ilmu hukum pidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, (19/12/2024).

Habiburokhman yang juga ketua komisi bidang hukum di DPR, meminta pernyataan Presiden Prabowo tidak dibingkai secara negatif. Ia menegaskan, wacana memaafkan koruptor tidak berarti membebaskan mereka dari hukuman.

Arti Memaafkan di KBBI

Sementara itu, secara makna di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata memaafkan adalah memberi ampun atas kesalahan dan sebagainya; tidak menganggap salah dan sebagainya lagi.

Memaafkan berasal dari kata dasar maaf yang diimbuhi awalan me dan akhiran kan. Terdapat tiga arti kata maaf di KKBI, namun jika melihat konteks yang disampaikan Presiden Prabowo, arti yang sesuai adalah pembebasan seseorang dari hukuman (tuntutan, denda, dan sebagainya) karena suatu kesalahan; ampun.

Secara etimologi atau asal-usul kata, diserap dari bahasa Arab mu‘āfan, yang artinya ‘yang diberikan kesehatan; yang dijaga; dipersilakan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polresta Banyumas Musnahkan 3.504 Botol Miras, 1.754,5 Liter Ciu Dan 2.115 Liter Tuak

Selanjutnya

Video Dugaan Perselingkuhan Hasto Muncul, PDIP: Bukti Serangan ke Kami Meningkat

TERBARU

Hampir 1 Juta Penumpang, Angkutan Lebaran KAI Daop 5 Purwokerto Naik 13 Persen

Hampir 1 Juta Penumpang, Angkutan Lebaran KAI Daop 5 Purwokerto Naik 13 Persen

Jumat, 3 April 2026

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal Meski WFH

Jumat, 3 April 2026

Lansia 72 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Jatinegara Kebumen, Sepeda Motor Ditemukan 10 Meter dari Aliran

Lansia 72 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Jatinegara Kebumen, Sepeda Motor Ditemukan 10 Meter dari Aliran

Jumat, 3 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya
Video Dugaan Perselingkuhan Hasto Muncul, PDIP: Bukti Serangan ke Kami Meningkat

Video Dugaan Perselingkuhan Hasto Muncul, PDIP: Bukti Serangan ke Kami Meningkat

Budi Arie Diperiksa terkait Judi Online, Menkomdigi: Silakan Diproses Hukum

Budi Arie Diperiksa terkait Judi Online, Menkomdigi: Silakan Diproses Hukum

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com