INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Empat Langkah Bupati Tiwi

Selasa, 20 Juli 2021

PURBALINGGA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga akhir Juli. Pemkab Purbalingga pun berencana mengikuti kebijakan pusat tersebut.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi yang akan mendukung kebijakan pusat itu. Salah satunya untuk membantu masyarakat terdampak PPKM Darurat.

Tiwi menyampaikan hal itu saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Persetujuan Bersama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga tahun 2021-2026, Senin (19/7/2021).

Langkah pertama, Pemkab Purbalingga menyiapkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak pandemi saat PPKM Darurat diperpanjang. Rencananya setelah tanggal 20 Juli 2021 JPS akan pemkab bagikan kepada warga terdampak dengan menggandeng masing-masing komunitas.

“Ini sedang kami data dan kami koordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Terkait jumlah dan pendataan komunitas penerimanya,” kata Tiwi.

Relawan

Langkah kedua, pembentukan petugas relawan pemusalaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di tiap-tiap desa. Tingginya angka kematian pasien Covid-19 membuat petugas pemakaman dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kewalahan. Karena itu, desa perlu membentuk relawan untuk membantunya.

Pemkab Purbalingga akan melakukan koordinasi dengan jajaran Kepala Desa (Kades) dan pemerintah desa. Terutama terkait alokasi Dana Desa (DD) yang mewajibkan sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19.

“Kami akan mengkoordinasikan agar alokasi dana tersebut salah satunya untuk petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di masing-masing desa,” lanjutnya.

Langkah ketiga, Pemkab Purbalingga akan memfungsikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Goeteng Taroenadibrata menjadi rumah sakit darurat Covid-19 mulai pekan depan. Saat ini pihaknya telah melakukan persiapan mulai dari tenaga medis dan peralatan.

“Nantinya RSUD Goeteng Taroenadibrata khusus untuk perawatan pasien Covid-19. Sedangkan pasien lain, penanganannya di RSUD Panti Nugroho dan rumah sakit swasta yang lain,” jelasnya.

Langkah keempat, perihal kelangkaan oksigen bagi pasien Covid-19, Pemkab Purbalingga akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Hal itu untuk menjamin ketersediaan oksigen.

“Kami berharap langkah-langkah ini bisa mengatasi persoalan penanganan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya. (ri-4)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Zoom Meeting Dengan Presiden, Bupati Keluhkan Kelangkaan Oksigen, Vaksinasi Terbatas dan Obat-obatan yang Susah Didapat

Selanjutnya

Kapolresta Apresiasi, Banyumas Senyap Tanpa Petasan dan Takbir Keliling di Malam Iduladha

Selanjutnya

Kapolresta Apresiasi, Banyumas Senyap Tanpa Petasan dan Takbir Keliling di Malam Iduladha

Warga Banyumas patuhi PPKM Darurat selama Idul Adha

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com