PURWOKERTO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN dimulai, Senin (21/6) ini. Sejumlah Calon Peserta Didik (CPD) pastinya sudah bersiap. Bagi CPD yang berada di wilayah kecamatan yang tidak memiliki SMAN/SMKN, tidak perlu panik. Pasalnya, sebagian besar SMAN/SMKN dalam PPDB tahun ini memiliki kuota khusus jalur zonasi.
Ketua Panitia PPDB SMAN/SMKN Cabdin Pendidikan Jateng Wilayah X, Maryanto M.Sc mengatakan bagi CPD yang tinggal di wilayah kecamatan dimana belum berdiri satuan pendidikan SMAN/SMKN dapat diberikan kuota khusus pada jalur zonasi khusus, paling banyak 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan yang menjadi wilayah zonasinya.
Hal itu menurutnya sudah diatur dalam Pergub yang mengatur PPDB SMAN/SMKN 2021, khususnya di Pasal 11 ayat 10. Yakni wilayah kecamatan yang belum berdiri satuan pendidikan SMAN/SMKN “dapat” diberikan kuota khusus pada jalur zonasi. Paling banyak 10 % dari daya tampung satuan pendidikan yang menjadi wilayah zonasinya.
“Kata “dapat” yang ada dalam pasal itu artinya bisa iya atau tidak,” katanya.
Maryanto mencontohkan seperti Kecamatan Sumbang yang belum berdiri SMAN/SMKN disana, bisa diusulkan oleh sekolah pada saat penentuan zonasi akan kemana kuota khusus pada jalur zonasinya. Bisa ada yang ke SMAN Padamara dan SMAN 4 Purwokerto.
“Kalau SMAN 1, 2 dan 5 Purwokerto tidak ada kuota khusus jalur zonasi karena ketiganya di kota dengan jarak berhimpitan. Dengan tidak ada kuota khusus, persaingan masuk ke 3 SMAN itu harapannya dapat berjalan semakin
sehat,” terang dia.
Dilanjutkannya selain SMAN 1, 2 dan 5 Purwokerto, sekolah di luar Kota Purwokerto yang tidak memiliki kuota khusus jalur zonasi ialah SMAN Rawalo. Pertimbangannya juga karena jarak. Untuk SMAN lainnya diluar keempat sekolah tersebut ada kuota khusus jalur zonasi.
“Masyarakat Sumbang, CPD dari sana yang ingin mendaftar ke SMAN 4 Purwokerto diberi hak kuota khusus 5 % dari daya tampung sekolah, SMAN Baturraden 3 % dan SMAN Padamara 2 %. Total maksimum 10 %,” pungkas Maryanto. (yda)