HUKUM — Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, mengamankan seorang pria berinisial ARB (21), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor.
Kasus ini bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat itu, ARB meminjam sepeda motor Yamaha Lexi milik korban berinisial ROK dengan alasan untuk menjemput adiknya. Ia berjanji mengembalikan kendaraan keesokan harinya.
Namun, hingga Rabu (21/10/2026), motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Ketika ARB kembali ke tempat kos pada Kamis (22/10/2026) malam, ia datang tanpa membawa kendaraan milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi tahun 2020 berwarna hitam senilai Rp4,5 juta tanpa seizin pemiliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Tarjono Sapto Nugroho, S.H., M.H.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi beserta dokumen kendaraan dan satu bendel surat keterangan. Kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
“Diduga motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ARB disangkakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra







