INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 195 Liter Pertalite Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 195 Liter Pertalite Diamankan

Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan barang bukti sekitar 195 liter Pertalite dalam pengungkapan dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Pekuncen, Selasa (27/10/2026). Barang bukti meliputi jeriken, sepeda motor, keranjang, dan selang. (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Kamis, 29 Oktober 2026

HUKUM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Dari dua pengungkapan itu, polisi mengamankan sekitar 195 liter Pertalite yang diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan berlangsung pada Selasa (27/10/2026), setelah Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas menindaklanjuti informasi masyarakat soal dugaan penampungan dan niaga BBM bersubsidi.

Kasus Pertama

Di wilayah Pekuncen, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Suzuki Thunder yang membawa keranjang berisi lima jeriken berkapasitas 30 liter. Hasil pemeriksaan, dua jeriken berisi Pertalite sekitar 60 liter, sedangkan tiga lainnya kosong.

Pengendara berinisial TW diduga membeli Pertalite secara bertahap di sejumlah SPBU di wilayah Bumiayu. BBM kemudian dipindahkan dari tangki sepeda motor ke jeriken menggunakan selang untuk dijual kepada pengecer.

Kasus Kedua

Masih di Pekuncen, petugas mendapati pengendara sepeda motor Honda Verza membawa lima jeriken berisi Pertalite sekitar 135 liter. BBM itu dibeli secara bertahap di SPBU wilayah Bumiayu, lalu dipindahkan ke jeriken menggunakan selang dan dijual kepada pengecer di Pekuncen.

Dalam kedua kasus, Pertalite dibeli sekitar Rp10.000 per liter dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik itu diduga dilakukan demi meraup keuntungan dari selisih harga.

Selain 195 liter Pertalite, petugas menyita dua unit sepeda motor (Suzuki Thunder dan Honda Verza), jeriken, keranjang atau beronjong, serta selang yang diduga digunakan memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penampungan.

Ancaman Enam Tahun Penjara

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurut dia, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat mengganggu penyaluran yang tepat sasaran. Polresta Banyumas pun mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui dugaan penimbunan, pengangkutan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Kedua perkara ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal BBM serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mengajak masyarakat mengawasi distribusinya agar tetap sesuai peruntukan.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

12 Pengendara Ditindak, 62 Diedukasi dalam Operasi Patuh Candi 2026 di Banyumas

Selanjutnya

Banyumas Rebut Emas Team Sprint Putra Porprov Jateng 2026, Manfaatkan Insiden Jatuhnya Semarang-Surakarta

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Banyumas Rebut Emas Team Sprint Putra Porprov Jateng 2026, Manfaatkan Insiden Jatuhnya Semarang-Surakarta

Banyumas Rebut Emas Team Sprint Putra Porprov Jateng 2026, Manfaatkan Insiden Jatuhnya Semarang-Surakarta

Kamis, 29 Oktober 2026

Polresta Banyumas Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 195 Liter Pertalite Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 195 Liter Pertalite Diamankan

Kamis, 29 Oktober 2026

12 Pengendara Ditindak, 62 Diedukasi dalam Operasi Patuh Candi 2026 di Banyumas

12 Pengendara Ditindak, 62 Diedukasi dalam Operasi Patuh Candi 2026 di Banyumas

Kamis, 29 Oktober 2026

Selanjutnya
Banyumas Rebut Emas Team Sprint Putra Porprov Jateng 2026, Manfaatkan Insiden Jatuhnya Semarang-Surakarta

Banyumas Rebut Emas Team Sprint Putra Porprov Jateng 2026, Manfaatkan Insiden Jatuhnya Semarang-Surakarta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com