INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 27 Tersangka Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 27 Tersangka Diamankan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., bersama Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., serta perwakilan BPOM dan Granat, menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

Rabu, 7 Mei 2025

HUKUM – Polresta Banyumas mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 27 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 26 laki-laki dan 1 perempuan, seluruhnya berstatus dewasa.

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kapolresta Banyumas, Kombespol Dr Ari Wibowo SIK, MH dari 21 kasus tersebut, terbagi menjadi 9 kasus narkotika, 4 kasus psikotropika, dan 8 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

“Operasi penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Wangon, Sumbang, Kembaran, Sokaraja serta Kecamatan Sumbang,” jelasnya.

Barang Bukti yang Disita

– Sabu: 128,321 gram
– Tembakau sintetis: 155,49 gram
– Ekstasi: 11 butir
– Psikotropika: 2.898 butir
– Obat terlarang: 56.324 butir

Selain itu, petugas menyita barang bukti lain berupa 2 mobil, 9 sepeda motor, 24 ponsel, dan uang tunai senilai Rp4.325.000.

56.516 Jiwa Diselamatkan dari Penyalahgunaan Narkoba

Kapolresta menekankan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Mayoritas kasus berawal dari laporan warga yang kami tindaklanjuti secara serius. Kerahasiaan pelapor dijamin,” tegasnya.

Total barang bukti yang disita diperkirakan menyelamatkan 56.516 jiwa, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta juga mengungkapkan, beberapa tersangka merupakan residivis yang telah dipantau melalui sistem pengawasan polisi. Modus kejahatan meliputi transaksi offline dan online, termasuk pembelian obat ilegal via internet, yang kini menjadi fokus penindakan.

Di akhir pernyataan, Kapolresta mengajak masyarakat mendukung gerakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

“Mari wujudkan Banyumas bersih narkoba, sesuai arahan Presiden dan Kapolri,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Donor Darah Rutin Polresta Banyumas: Jaga Kebugaran dan Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Selanjutnya

Bantuan Operasional Pendidikan RA Dipangkas 50 Persen

Selanjutnya
Bantuan Operasional Pendidikan RA Dipangkas 50 Persen

Bantuan Operasional Pendidikan RA Dipangkas 50 Persen

Bupati Sadewo Serahkan Santunan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk 187 Anggota Koperasi Kopipo

Bupati Sadewo Serahkan Santunan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk 187 Anggota Koperasi Kopipo

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com