INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Sita 43,23 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

Polresta Banyumas Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Sita 43,23 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

KRT ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Minggu, 20 Juli 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pria berinisial KRT (32), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (15/7). KRT diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan KRT dilakukan di sebuah rumah di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran.

Barang Bukti yang Diamankan
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Sabu dengan berat bersih 43,23 gram
* Dua butir ekstasi dengan berat bersih
0,41 gram
* Satu timbangan digital
* Satu unit handphone iPhone 13
* Satu unit sepeda motor Yamaha Mio
GT warna merah

Modus Operandi dan Pengembangan Kasus

Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut akan ditimbang untuk kemudian dijadikan paket dan diletakkan di suatu titik alamat tertentu.

“Peletakan paket tersebut atas perintah dari BM yang saat ini masih dalam proses pencarian,” terang Kompol Willy.

Saat ini, KRT ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Spanduk Penolakan Rizieq Shihab Meluas di Banyumas, Warga Desak Pembatalan Acara

Selanjutnya

Bupati Banyumas Sambut Wamen PKP, Bahas Skema Bantuan RTLH dan Pembangunan Perumahan

Selanjutnya
Bupati Banyumas Sambut Wamen PKP, Bahas Skema Bantuan RTLH dan Pembangunan Perumahan

Bupati Banyumas Sambut Wamen PKP, Bahas Skema Bantuan RTLH dan Pembangunan Perumahan

KORMI Banyumas Fokus Pembentukan Pengurus Kecamatan Pasca-Rakerkab

KORMI Banyumas Fokus Pembentukan Pengurus Kecamatan Pasca-Rakerkab

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com