INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Curanmor Saat Bermain PlayStation

Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Curanmor Saat Bermain PlayStation

Pelaku curanmor saat diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Selasa (7/1/2025). (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Senin, 13 Januari 2025

HUKUM– Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian. Korban, Vhisnu (21), pada pukul 11.00 WIB, memarkirkan sepeda motor Kawasaki KLX miliknya di area parkir Stasiun Purwokerto saat hendak membeli makan.

Setelah kembali, korban mendapati motornya hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, kendaraan tersebut dibawa oleh seseorang tanpa izin.

Pelaku memanfaatkan kunci asli motor yang sebelumnya tertinggal di tembok masjid. Kunci tersebut telah diamankan oleh marbot masjid dan diserahkan kepada petugas parkir. Namun, pelaku mengetahui keberadaan kunci tersebut, meminta kunci kepada petugas parkir, lalu membawa kabur motor korban. Pelaku keluar lewat pintu masuk mobil pada saat palang pintu naik keluar

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas. Pada pukul 16.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bermain PlayStation di kawasan timur Perempatan Karang Jambu, Kecamatan Purwokerto Utara. Berdasarkan ciri-ciri yang sesuai dengan rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam beserta kunci kontaknya, satu kaos oblong putih bergambar abstrak, satu celana jeans biru, dan satu jaket hitam. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Indiebanyumas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bung Edi Gombloh Kembali Pimpin Ranting PP Desa Cilongok Masa Bakti 2024-2026

Selanjutnya

Evaluasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Banyumas: Sorotan dan Rekomendasi

Selanjutnya
Evaluasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Banyumas: Sorotan dan Rekomendasi

Evaluasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Banyumas: Sorotan dan Rekomendasi

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Terduga Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Terduga Pengedar Sabu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com