HUKUM — Satreskrim Polresta Banyumas membongkar kasus penipuan jual beli emas palsu yang merugikan korban hingga Rp26,4 juta. Dua pria warga Kecamatan Purwokerto Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat korban berinisial NHP, warga Kecamatan Karanglewas, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.13 WIB. Pelaku menawarkan emas dan mengajak korban bertemu untuk transaksi tunai.
Pertemuan terjadi sekitar pukul 21.12 WIB di pintu masuk SPBU Pertamina 44.531.16, Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Sokaraja Kulon. Pelaku menawarkan dua kalung model nori dan milano dengan berat total 19 gram. Perhiasan itu diklaim memiliki kadar 16 karat.
Korban sempat mengecek menggunakan batu uji emas dan cairan penguji. Hasil awal membuat korban yakin perhiasan tersebut asli. Pelaku juga mengaku perhiasan itu milik kakaknya yang dipinjam karena butuh uang untuk membeli sepeda motor anaknya.
Setelah tawar-menawar, harga disepakati Rp1,43 juta per gram. Dengan pengurangan berat kotor 0,5 gram, perhiasan dihitung menjadi 18,5 gram. Korban menyerahkan uang tunai Rp26.455.000 kepada pelaku.
Masalah baru terungkap sekitar pukul 23.00 WIB. Korban membawa kalung itu ke rumah saksi EP di Kecamatan Purwokerto Barat, lalu ke rumah saksi FR untuk dicek ulang. Hasilnya berbeda: setelah digosok batu uji dan ditetesi cairan penguji, perhiasan dinyatakan palsu.
“Korban mengalami kerugian Rp26.455.000,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Laporan korban diterima pada 15 September 2026. Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas lalu menyelidiki dan menangkap dua tersangka, yakni F alias B (46) dan TN alias R (37), keduanya warga Kecamatan Purwokerto Barat.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain kalung yang diduga emas palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi, lempeng logam perak, satu unit sepeda motor, serta dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menemukan peralatan yang diduga berkaitan dengan pembuatan perhiasan palsu. Barang itu meliputi gelas pyrex untuk pengolahan cairan, kowi, alat patri, pinset, adaptor, hand rolling mill atau alat giling perhiasan, dan timbangan digital.
“Kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” terang Petrus.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli emas, terutama jika dilakukan melalui komunikasi dengan nomor tak dikenal. Pemeriksaan keaslian dan kadar emas sebaiknya dilakukan di tempat atau lembaga yang memiliki kompetensi sebelum pembayaran dilakukan.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra








