INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Bekuk Pencuri Kabel Tower BTS di Rawalo, Satu Pelaku Masih Buron

Polresta Banyumas Bekuk Pencuri Kabel Tower BTS di Rawalo, Satu Pelaku Masih Buron

Barang bukti dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tower BTS yang disita Satreskrim Polresta Banyumas. Tampak tiga ikat serabut tembaga hasil curian serta alat potong dan obeng yang digunakan pelaku. Kasus ini terjadi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, pada Sabtu (4/4/2026) dini hari. (Foto: PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Kamis, 9 April 2026

HUKUM– Aksi pencurian kabel tower BTS di wilayah Kecamatan Rawalo akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan satu pelaku, sementara seorang rekannya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 05.44 WIB di tower milik XL Smart yang berada di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Pelaku Warga Purbalingga

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial RAES (26), warga Purbalingga. Ia diduga beraksi bersama rekannya yang berinisial EH.

“Kami masih terus memburu pelaku lain yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyumas,” tegas Kapolresta dalam keterangannya, Senin (6/4).

Kerugian Capai Rp5 Juta

Dari hasil penyidikan, aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian material bagi PT Mitra Karsa Utama selaku pengelola infrastruktur. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

· Tiga ikat serabut tembaga
· Dua buah tang potong
· Satu buah tang biasa
· Satu buah obeng

Kronologi : Diketahui Saat Pengecekan Rutin

Salah satu saksi, Saryono, menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui saat petugas melakukan pengecekan rutin di lokasi tower.

“Saat dicek, kabel sudah dalam kondisi terpotong dan sebagian hilang. Kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Saryono.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Pelaku RAES kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas beserta seluruh barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f, g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. (Alri Johan)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Atlet Banyumas Diminta Tak ‘Hijrah’, PBVSI Siap Perkuat Pembinaan

Selanjutnya

Stematel Innovation Summit 2026: Membangun Inovasi untuk Masyarakat

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Perkuat Empati Sosial

Iduladha di Masjid Istiqlal Jadi Standar Kurban Tingkat Asia Tenggara

Senin, 25 Mei 2026

Mahasiswa STMIK Widya Utama Beri Edukasi Hukum Digital untuk Anak Pekerja Migran di Malaysia

Mahasiswa STMIK Widya Utama Beri Edukasi Hukum Digital untuk Anak Pekerja Migran di Malaysia

Senin, 25 Mei 2026

Kades Banjaranyar Gandeng Peradi SAI Gelar Penyuluhan Hukum

Kades Banjaranyar Gandeng Peradi SAI Gelar Penyuluhan Hukum

Senin, 25 Mei 2026

Selanjutnya
Stematel Innovation Summit 2026: Membangun Inovasi untuk Masyarakat

Stematel Innovation Summit 2026: Membangun Inovasi untuk Masyarakat

9 Mahasiswa UMP Ikuti Program Global Inbound Mobility di Universiti Malaya

9 Mahasiswa UMP Ikuti Program Global Inbound Mobility di Universiti Malaya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com