HUKUM– Aksi pencurian kabel tower BTS di wilayah Kecamatan Rawalo akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan satu pelaku, sementara seorang rekannya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 05.44 WIB di tower milik XL Smart yang berada di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Pelaku Warga Purbalingga
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial RAES (26), warga Purbalingga. Ia diduga beraksi bersama rekannya yang berinisial EH.
“Kami masih terus memburu pelaku lain yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyumas,” tegas Kapolresta dalam keterangannya, Senin (6/4).
Kerugian Capai Rp5 Juta
Dari hasil penyidikan, aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian material bagi PT Mitra Karsa Utama selaku pengelola infrastruktur. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
· Tiga ikat serabut tembaga
· Dua buah tang potong
· Satu buah tang biasa
· Satu buah obeng
Kronologi : Diketahui Saat Pengecekan Rutin
Salah satu saksi, Saryono, menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui saat petugas melakukan pengecekan rutin di lokasi tower.
“Saat dicek, kabel sudah dalam kondisi terpotong dan sebagian hilang. Kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Saryono.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Pelaku RAES kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas beserta seluruh barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f, g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. (Alri Johan)







