HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial RM alias Jibon (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
“RM alias Jibon ditangkap pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 29 April 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 20,26 gram, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Saat ini, tersangka RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.