INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polres Cilacap Amankan 10 Pelaku Judi Ceki, Satu Diantaranya ASN Aktif di Jawa Barat

Senin, 15 Maret 2021
Renny Tania | 15 Mar 2021 08:53

Cilacap – Satreskrim Polres Cilacap mengamankan 10 warga karena kedapatan melakukan judi ceki. Mereka diamankan di sebuah rumah di Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja.

Aksi judi ceki ini sudah dilakukan sekitar enam bulan lebih. Membuat warga sekitar resah dan melaporkan kepada Polsek Kedungreja.

Sepuluh pelaku judi yang dimankan , satu diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Barat yang masih aktif, dan satu orang pensiunan.

Dua orang tersebut yakni, AS (57) seorang PNS Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dan ES (64) Pensiunan PNS Kecamatan Lakbok, Ciamis.

Selain itu ada IR (45) warga Langensari, Kota Banjar, RR (39) Langensari Kota Banjar, ST (54), AK (52), HI Als ACENG (28) SR (48), KU (35) warga Kecamatam Lakbok Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Serta pemilik rumah, ET (62) Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja, Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasatreskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan jika, setelah adanya laporan, pihaknya langsug melakukan pengeckan. Sesampainya di lokasi, didapati di rumah tersebut terdapat dua kalangan yang melakukan judi kowah dengan menggunakan kartu ceki dan uang sebagai taruhannya.

“Empat hari penyelidikan, di rumah ini sudah dilakukan perjudian selama enam bulan, kegiatan dilakukan setiap hari dari malah hingga pagi, membuat masyarakat resah, sehingga dilaporkan,” katanya.

Tidak hanya ASN yang ikut dalam kegiatan perjudian tersebut, tetapi juga ada pedagang maupun buruh di sekitar Jawa Barat. Kasat menyampaikan jika sirkulasi uang mencapai Rp5 juta dalam seharinya.

Kepada petugas, AS mengaku sedang pulang kampung saat diamankan karena bermain judi. Saat itu pun, dia mengaku baru pertama kali melakukan judi di lokasi tersebut.

“Saya lagi pulang kampung, main ke tempat saudara lalu disuruh ikut,” katanya.

Dia mengaku menyesal karena melakukan perjudian di tengah pandemic Covid-19. Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barnag bukti berupa 4,5 set kartu ceki, uang Rp5,5 juta dari para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000. (RT)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pondok Pesantren Tebu Ireng ke – 17 Cabang Banyumas, Kini Memasuki Tahap Pengembangan Asrama

Selanjutnya

5 Penyebab Kesulitan Menulis yang Mungkin Gak Kamu Sadari

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Kata-Kata Setelah 28 Tahun Reformasi

Rabu, 20 Mei 2026

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Selasa, 19 Mei 2026

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Selasa, 19 Mei 2026

Selanjutnya

5 Penyebab Kesulitan Menulis yang Mungkin Gak Kamu Sadari

Pemkab Banjarnegara segera bangun pasar darurat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com