Cilacap – Satreskrim Polres Cilacap mengamankan 10 warga karena kedapatan melakukan judi ceki. Mereka diamankan di sebuah rumah di Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja.
Aksi judi ceki ini sudah dilakukan sekitar enam bulan lebih. Membuat warga sekitar resah dan melaporkan kepada Polsek Kedungreja.
Sepuluh pelaku judi yang dimankan , satu diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Barat yang masih aktif, dan satu orang pensiunan.
Dua orang tersebut yakni, AS (57) seorang PNS Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dan ES (64) Pensiunan PNS Kecamatan Lakbok, Ciamis.
Selain itu ada IR (45) warga Langensari, Kota Banjar, RR (39) Langensari Kota Banjar, ST (54), AK (52), HI Als ACENG (28) SR (48), KU (35) warga Kecamatam Lakbok Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Serta pemilik rumah, ET (62) Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja, Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasatreskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan jika, setelah adanya laporan, pihaknya langsug melakukan pengeckan. Sesampainya di lokasi, didapati di rumah tersebut terdapat dua kalangan yang melakukan judi kowah dengan menggunakan kartu ceki dan uang sebagai taruhannya.
“Empat hari penyelidikan, di rumah ini sudah dilakukan perjudian selama enam bulan, kegiatan dilakukan setiap hari dari malah hingga pagi, membuat masyarakat resah, sehingga dilaporkan,” katanya.
Tidak hanya ASN yang ikut dalam kegiatan perjudian tersebut, tetapi juga ada pedagang maupun buruh di sekitar Jawa Barat. Kasat menyampaikan jika sirkulasi uang mencapai Rp5 juta dalam seharinya.
Kepada petugas, AS mengaku sedang pulang kampung saat diamankan karena bermain judi. Saat itu pun, dia mengaku baru pertama kali melakukan judi di lokasi tersebut.
“Saya lagi pulang kampung, main ke tempat saudara lalu disuruh ikut,” katanya.
Dia mengaku menyesal karena melakukan perjudian di tengah pandemic Covid-19. Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barnag bukti berupa 4,5 set kartu ceki, uang Rp5,5 juta dari para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000. (RT)