HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya setelah mengamankan dua orang tersangka yang saling terkait. Petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah signifikan dari tangan para pelaku.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial WK (18), warga Ajibarang, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan WK, petugas menyita tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G yang sudah dikemas siap edar.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Ajibarang. Saat penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, WK mengaku mendapat barang dari pemasok bernama HADK (24), pria warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar.
Bekas Pemasok Ditangkap Kurang dari Satu Jam
Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, kurang dari satu jam berselang, tepatnya pada Rabu (29/4/2026) pukul 00.30 WIB, HADK diringkus di kediamannya.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka kedua,” imbuh Kombes Petrus.
Dalam penangkapan HADK, petugas mengamankan barang bukti tambahan berupa psikotropika, obat keras, dan satu unit ponsel. HADK berperan sebagai pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut kepada WK.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, serta Undang-Undang Kesehatan.
Kapolresta: Peran Masyarakat Sangat Kunci
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bahaya narkoba, khususnya bagi generasi muda. Masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar,” pungkasnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








