HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan menangkap seorang pria berinisial MRD (41), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja.
Penangkapan MRD dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/16/III/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 4 Maret 2025. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban NZ (14), seorang perempuan warga Kecamatan Patikraja, pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di dalam kamar rumah di wilayah Kecamatan Patikraja.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian. Saat korban sedang berbaring sambil bermain ponsel di kamarnya dalam posisi tengkurap, tersangka masuk dan langsung duduk di samping korban. MRD kemudian memeluk korban dari belakang, mencium leher, dan memegang dada korban.
Lebih lanjut, tersangka memegang tubuh korban dengan paksa dan membalikannya hingga terlentang. Tangan korban ditarik kasar hingga duduk di kasur. Setelah itu, tersangka kembali menciumi bibir korban sambil meremas dadanya.
“Tersangka juga menarik baju dan pakaian dalam korban ke atas hingga terlihat dadanya. Tidak hanya itu, tersangka juga memelorotkan celana panjang dan celana dalam korban hingga sebatas lutut, lalu memegang dan meraba bagian vital korban,” terang Kasat Reskrim.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, MRD kini diamankan di Mapolresta Banyumas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong kaus lengan pendek warna hitam bertuliskan “little Princess”, satu potong miniset warna pink, satu potong celana dalam warna ungu, dan satu potong celana panjang warna hitam.
MRD dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Angga Saputra)