INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Bakal Periksa Seorang Pati TNI AD Inisial T, Kakak Pengemudi Fortuner Arogan

Jumat, 19 April 2024

Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa kakak Pierre W.G Abraham, yakni Perwira Tinggi Korps Wanita (Purn) Angkatan Darat (Kowad) berinisial T.

Pemeriksaan itu lantaran T yang memerintahkan Abraham, sang pengemudi Toyota Fortuner, membuang pelat dinas TNI bodong nomor 84337-00 setelah viral di media sosial karena aksi arogannya kepada pengendara lain di jalan raya.

“Bahwa kemungkinan keterlibatan yang lain, kerabatnya, tentunya akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Abraham diketahui mendapatkan pelat dinas TNI palsu itu dari kakaknya berinisial T, seorang purnawirawan TNI AD. Pelat itu digunakan oleh pelaku guna menghindari ganjil genap.

Pelaku yang cekcok dengan pengendara lain di tol Jakarta-Cikampek sempat viral di media sosial. Lalu akhirnya mengadu ke T.

Wira mengatakan, keterangan T nantinya bakal dibutuhkan untuk memperjelas asal muasal pelat dinas TNI bodong yang digunakan Abraham.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Intinya supaya lebih gamblang, nantinya kira-kira langkah-langkah yang akan kita laksanakan,” pungkas Wira.

Sebelumnya, pengemudi Fortuner itu diketahui membuang pelat nomor dinas palsu setelah disarankan oleh kakaknya, T.

“Kakaknya dia ini mengarahkan dia, ‘kamu pakai ini, buang saja pelat nomor’. Atas dasar itu, dia buang pelat nomor,” kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Usai Viral di Media Sosial, Pelat Dinas TNI Palsu Dibuang di Lembang

Kasus pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI viral setelah aksi kepada sesama pengendara di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Abraham baru mengetahui peristiwa tersebut viral setelah ditelepon oleh seseorang.

Peristiwa itu terjadi ketika Abraham hendak liburan ke kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. PWGA kemudian membuang pelat nomor dinas palsu di sana setelah viral di media sosial.

“Pelat TNI-nya sudah dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi di Lembang. Anggota lagi mengarah ke sana,” ujar Anggi.

PWGA juga sempat menginap di hotel. Di sana dia juga merenung, kemudian memutuskan untuk menelepon sang kakak.

Kepada T, PWGA kemudian menceritakan kejadian yang dialami. Termasuk kasusnya yang viral di media sosial. Dari situ, akhirnya sang kakak menyarankan untuk membuang pelat dinas TNI bodong itu.

Pelat Dinas TNI Palsu Ditemukan di Sungai

Polisi menemukan pelat dinas TNI nomor 84337-00 yang dipakai sopir Toyota Fortuner arogan, Pierre WG Abraham (PWGA). Pelat nomor tersebut dibuang di kawasan Lembang, Bandung, Jawa Barat, setelah aksinya viral di media sosial dan ketahuan menggunakan pelat dinas TNI palsu.

“Hasil keterangan pelaku, bahwa setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung, ketika di Bandung pelat dibuang di sebuah sungai di Lembang,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis (18/4/2024).

Penyidik kepolisian bersama dengan TNI menyelidiki asal muasal pelat dinas TNI nomor 84337-00. Didapatkan kalau pelat tersebut hasil pemutihan tahun 2019 yang sebelumnya dimiliki oleh Perwira Tinggi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) inisial T.

Sementara untuk pemilik aslinya adalah Marsekal Muda (Purn) Asep Adang Supriyadi.

“Terhadap informasi masalah nomor dinas dengan nomor 84337-00 yang mana pelat nomor tersebut telah diputihkan telah digunakan oleh bapak Asep Adang Supriyadi mulai tahun 2020. Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku sudah tidak teregister,” jelas Wira.

Oleh karena itu, polisi menyita kendaraan Fortuner milik Abraham dengan pelat nomor asli B 1461 PJS.

“Terhadap tersangka kami jerat pasal 263 KUHP yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” ucap Wira.

Sumber: Liputan6

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polisi Mulai Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong

Selanjutnya

Lion Air Tegaskan Dua Penyelundup Narkoba yang Ditangkap Polisi Bukan Karyawannya

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Lion Air Tegaskan Dua Penyelundup Narkoba yang Ditangkap Polisi Bukan Karyawannya

Prabowo Minta Pendukungnya Tak Lakukan Aksi di MK

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com