BANYUMAS – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, menggelar pertemuan bersama para mediator nonhakim untuk memperkuat peran mereka dalam proses mediasi perkara perdata. Acara berlangsung di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (5/5/2025), dan dihadiri oleh Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, Wakil Ketua PN Muslim Setiawan, jajaran hakim, panitera, serta para mediator nonhakim yang terdiri dari kalangan praktisi hukum, antara lain Budi Widarto, Surahman Suryatmaja, Didi Rudwianto, Kana Purwadi, Junianto, dan Prima Maharani Putri.
Dikutip dari laman Dandapala, Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta menyampaikan permohonan maaf karena baru sempat mengundang para mediator. Ia berharap pertemuan ini menjadi awal dari komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas mediasi.
“Saya harap ke depan, melalui komitmen bersama, bapak dan ibu mediator bisa lebih meluangkan waktu untuk mendukung proses di PN Purwokerto,” ujarnya.
Menurut Eddy, mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang menjunjung asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, keberadaan mediator nonhakim sangat penting untuk membantu penyelesaian perkara perdata yang diwajibkan melalui tahapan mediasi.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan, menambahkan bahwa peran mediator kini dapat semakin optimal dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
“Melalui Perma tersebut, mediasi kini dapat dilakukan secara daring sesuai kesepakatan para pihak, sehingga memberi fleksibilitas lebih bagi mediator dan pencari keadilan,” jelasnya.
Para mediator nonhakim menyambut baik undangan tersebut, yang merupakan pertemuan resmi pertama mereka dengan pihak pengadilan. Dalam diskusi, mereka menyampaikan berbagai masukan terkait praktik mediasi, baik teknis maupun nonteknis. Salah satu sorotan utama adalah kurangnya sosialisasi mengenai peran mediator nonhakim, yang kerap dianggap membebani biaya oleh para pencari keadilan, padahal sebenarnya tidak demikian.
“Yang terpenting bagi kami adalah pengabdian. Kami berharap para hakim juga bisa menyampaikan kepada para pihak tentang keberadaan mediator nonhakim sebagai pilihan dalam proses mediasi,” ujar salah satu perwakilan mediator.
Pertemuan ini menjadi momentum evaluasi dan penguatan kolaborasi antara PN Purwokerto dan para mediator nonhakim. Diharapkan, hasil dari silaturahmi ini membuka ruang gerak lebih luas bagi mediator nonhakim, sekaligus membantu meringankan beban hakim dalam menyelesaikan perkara perdata melalui jalur mediasi. (Angga Saputra)