INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PN Purwokerto Gencarkan Kampanye Anti Gratifikasi Setiap Hari, Libatkan Seluruh Pegawai

PN Purwokerto Gencarkan Kampanye Anti Gratifikasi Setiap Hari, Libatkan Seluruh Pegawai

Kampanye anti gratifikasi di PN Purwokerto yang Disampaikan Langsung oleh para Pegawai PN Purwokerto kepada pengunjung.(istimewa)

Senin, 7 Juli 2025

PURWOKERTO – Dalam upaya
memperkuat budaya pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kini gencar menggelar kampanye anti gratifikasi secara rutin setiap hari.

Inisiatif ini tidak hanya melibatkan pejabat struktural, tetapi juga seluruh elemen pegawai, termasuk staf honorer.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menjelaskan bahwa kampanye ini merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam menjaga integritas pelayanan publik, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN.

“Kami ingin semua pihak yang hadir di pengadilan, baik pencari keadilan maupun stakeholder, merasakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk perbuatan menyimpang. Justru dari merekalah harapannya pesan anti gratifikasi ini bisa menyebar ke masyarakat luas,” ujar Eddy.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Sosialisasi Langsung ke Pengunjung

Fokus kampanye ini dilakukan di dalam lingkungan pengadilan karena di sinilah interaksi paling intens antara aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan berlangsung. Dengan menyasar titik interaksi ini, kampanye diharapkan berdampak langsung dalam membangun kesadaran hukum yang lebih kuat.

Sosialisasi dilakukan secara langsung
oleh para pegawai PN Purwokerto kepada pengunjung. Mereka membagikan informasi mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, sanksi hukumnya, serta prinsip integritas yang harus dijunjung tinggi. Salah satu petugas menegaskan bahwa seluruh layanan pengadilan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Gratifikasi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Kami tegaskan bahwa semua pelayanan yang diberikan oleh PN Purwokerto bersifat gratis jika tidak disebutkan dalam biaya resmi negara,”
jelasnya.

Respon Positif dari Masyarakat

Kegiatan ini mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Salah satu pengunjung, Rina, mengaku baru mengetahui bahwa pemberian hadiah atau uang kepada petugas pengadilan, meskipun bermaksud baik, dapat tergolong gratifikasi.

“Saya baru paham, ternyata bisa jadi pelanggaran. Ini penting supaya masyarakat enggak salah langkah,” ucapnya.

Kampanye ini merupakan implementasi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang digaungkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PN Purwokerto berharap gerakan ini dapat menjadi contoh bagi institusi peradilan lainnya dalam mewujudkan birokrasi bersih di seluruh Indonesia. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KELAS MENENGAH DALAM EKONOMI KITA

Selanjutnya

Warga Karangrau Keluarkan Mosi Tidak Percaya, Pemkab Banyumas Jadwalkan Audiensi soal Sapphire Mansion

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Warga Karangrau Keluarkan Mosi Tidak Percaya, Pemkab Banyumas Jadwalkan Audiensi soal Sapphire Mansion

Warga Karangrau Keluarkan Mosi Tidak Percaya, Pemkab Banyumas Jadwalkan Audiensi soal Sapphire Mansion

KKN HUTAN KITA

PERGOLAKAN PEMIKIRAN EKOPOL PANCASILA

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com