![]()
BANYUMAS, indiebanyumas.com – Pimilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 33 desa di Kabupaten Banyumas masih belum dipastikan akan berjalan pada akhir tahun ini di bulan Desember. Ini berkaitan dengan persiapan dari Pemkab Banyumas yang belum bisa dikatakan telah matang.
“Kita belum bisa memastikan akan berjalan pada bulan Desember karena ada banyak pertimbangan agar dalam proses pelaksanannya tidak terjadi aral,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Sardi Susanto SPT usai dirinya menggelar rapat pembahasan Pilkades serentak di Banyumas bersama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa (Dinsospermandes).
Sardi mengatakan, Pilkades serentak tahun ini akan digelar untuk 27 desa secara normal dan 6 desa digelar lantaran ada Pergantian Antar Waktu (PAW). Dia menambahkan, mengingat kondisi dan situasi akibat wabah pandemi Covid-19 maka untuk pelaksanan yang digelar secara normal dikhawatirkan akan menimbulkan benturan dalam aturan yang telah ditetapkan Pemkab Banyumas dalam menangulangi wabah Pandemi.
“Sehingga saya kira perlu ada revisi Perda PIlkades agar tidak bertabrakan dengan perda yang mengatur tentang penanggulangan Covid-19. Meski masih tiga bulan pada desember mendatang, kita kan tidak tahu apakah situasi sudah benar-benar normal atau belum,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermandes), Ir Widarso MM mengatakan, pihaknya akan secepatnya memutuskan untuk kesiapan-kesiapan teknis dengan organisasi perangkat daerah mulai dari Satpol PP maupun Bakesbanglinmas. “Berkaitan dengan teknis nantinya kita akan lebih dulu mematangkan koordinasi dengan OPD lain,” katanya.
Melansir fajar.id, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) resmi ditunda. Hal itu setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
“Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” kata Tito Senin (9/8/2021).





