Purwokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di wilayah Kabupaten Banyumas. Namun demikian, hingga 23 Maret 2021, belum dilakukan penahanan.
Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Nilla Aldriani mengatakan, Kejari Purwokerto masih terus berupaya mendalami kasus tersebut.
“Kami masih mendalami. Masih memeriksa saksi-saksi. Kami lembur terus untuk mendalami kasus ini,” kata dia.
Sementara itu, hingga kini sudah lebih dari 50 saksi yang diperiksa.
“Saksi sudah diatas 50. Itu dari awal. Elemennya banyak sekali,” tuturnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 2,12 miliar, AM (26) dan MT (37), belum ditahan.
Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, dalam masa pandemi, penahanan atas tersangka baru akan dilakukan jika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan atau dengan adanya penetapan hakim.
“Karena masih Covid dan ada surat dari Dirjen PAS, bahwa rutan menerima tahanan setelah dilimpahkan ke PN atau dengan adanya penetapan hakim,” kata Nilla mengenai alasan kedua tersangka belum ditahan.
Selain alasan tersebut, kedua tersangka juga masih kooperatif. “Proses hukum terus berjalan. Tersangka juga kooperatif,” tuturnya.
Selain uang tunai, pihaknya juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dengan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.
Sebelumnya, Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan dalam pengembangan kasus ada tambahan kerugian yang ditanggung negara. Dari yang sebelumnya Rp 1.920.000.000 menjadi Rp 2.120.000.000.
Diketahui, Kejari Purwokerto menyita barang bukti uang sejumlah Rp 470 juta. (mhd)