INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Indie Report
    • Banyumas Raya
      • Banjarnegara
      • Banyumas
      • Cilacap
      • Purbalingga
      • Kebumen
      • Khas Banyumasan
        • Juguran Banyumasan
        • Senthong Budaya
    • Nasional
      • Jateng
      • Semarang
    • Kebangsaan
  • Opini
    • Ekonomi
      • Info Finance
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
  • Indie Sport
  • Indie Happy
    • Kata-kata
    • Musik
    • Sastra
    • Selebriti
    • Sinema
    • Wisata
    • Teknologi
  • Indiegrafis
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pidsus Kejari Purwokerto Lembur, Periksa 50 Saksi, Ungkap Dugaan Korupsi Program Jaringan Pengaman Bantuan Sosial di Banyumas


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/tame4936/public_html/indiebanyumas.com/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageNormalLoad.php on line 70

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/tame4936/public_html/indiebanyumas.com/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageNormalLoad.php on line 73
Selasa, 23 Maret 2021
Banyumas, Banyumas Raya, Hukum, Indie Report

Purwokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di wilayah Kabupaten Banyumas. Namun demikian, hingga 23 Maret 2021, belum dilakukan penahanan. 

Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Nilla Aldriani mengatakan, Kejari Purwokerto masih terus berupaya mendalami kasus tersebut.

“Kami masih mendalami. Masih memeriksa saksi-saksi. Kami lembur terus untuk mendalami kasus ini,” kata dia. 

Sementara itu, hingga kini sudah lebih dari 50 saksi yang diperiksa.

“Saksi sudah diatas 50. Itu dari awal. Elemennya banyak sekali,” tuturnya.

Tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 2,12 miliar, AM (26) dan MT (37), belum ditahan. 

Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, dalam masa pandemi, penahanan atas tersangka baru akan dilakukan jika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan atau dengan adanya penetapan hakim. 

“Karena masih Covid dan ada surat dari Dirjen PAS, bahwa rutan menerima tahanan setelah dilimpahkan ke PN atau dengan adanya penetapan hakim,” kata Nilla mengenai alasan kedua tersangka belum ditahan. 

Selain alasan tersebut, kedua tersangka juga masih kooperatif. “Proses hukum terus berjalan. Tersangka juga kooperatif,” tuturnya. 

Selain uang tunai, pihaknya juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dengan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI. 

Sebelumnya, Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan dalam pengembangan kasus ada tambahan kerugian yang ditanggung negara. Dari yang sebelumnya Rp 1.920.000.000 menjadi Rp 2.120.000.000. 

Diketahui, Kejari Purwokerto menyita barang bukti uang sejumlah Rp 470 juta. (mhd)

Sebelumnya

Angka Kemiskinan dan Pengangguran Purbalingga Tahun 2020 Naik, Ini Penjelasan Bupati 

Selanjutnya

Jalan di Bulupayung – Kesugihan, Cilacap ke Purwokerto Banyumas Ambles, Kendaraan Berat Dialihkan Kesugihan – Maos

Tags: desain purwokerto, jasa desain purwokerto, jasa desain grafis purwokerto, jasa desain banner purwokerto, jasa desain logo purwokerto, kursus desain grafis purwokerto, kursus desain purwokerto, kursus desain murah di purwokerto, desain web purwokerto, desain website purwokerto, jasa desain website purwokerto, foto 360 Purwokerto, virtual tour purwokerto, jasa admin medsos purwokerto, jasa smo purwokerto, jasa seo purwokerto, jasa medsos purwokerto, jasa pemasaran online purwokerto, jasa, digital marketing purwokerto, digital content markerting, jasa video purwokerto, medsos purwokerto
Selanjutnya

Jalan di Bulupayung – Kesugihan, Cilacap ke Purwokerto Banyumas Ambles, Kendaraan Berat Dialihkan Kesugihan – Maos

Wanita Arab Mulai Nikmati Rokok, Eko: Minyak Menipis, Investasi Gak Akan Datang jika Wahabi Masih Diterapkan dengan Keras

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Banyumas Transportasi
  • Blog
  • Independensi & Donasi
  • Indiegrafis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 indiebanyumas.com