INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PHK Tanpa Prosedur, Dua Guru di Cilongok Tempuh Jalur Hukum

PHK Tanpa Prosedur, Dua Guru di Cilongok Tempuh Jalur Hukum

Dua guru di sekolah yang bernaung di yayasan Annajah di Desa Rancamaya Kecamatan Cilongok saat menyampaikan laporan terkait PHK sepihak kepada Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH. (istimewa)

Kamis, 16 Oktober 2025

BANYUMAS – Dua guru dari Yayasan Annajah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Banyumas, melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Mereka mengaku difitnah dan diberhentikan tanpa proses hukum yang jelas.

Guru Bahasa Inggris, Afidatul Mutmainnah (35), warga Baseh, Kedungbanteng, dan guru TIK, Siti Nur Khikmah (32), warga Langgongsari, Cilongok, diberhentikan dengan tuduhan menutupi dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.

“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Afidatul, Kamis (16/10/2025).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Afidatul menyebut surat pemberhentian tertanggal 2 Oktober 2025 mencantumkan pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP, meski tidak ada proses klarifikasi atau pembelaan.

Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menilai PHK tersebut cacat hukum dan melanggar hak pekerja.

“Tidak ada teguran, peringatan, atau skorsing. Klien kami langsung diberhentikan tanpa proses. Tuduhan pun belum terbukti secara hukum,” ujar Djoko.

Ia mendesak Kementerian Agama dan Kemenag Banyumas menertibkan yayasan pendidikan yang bertindak sewenang-wenang terhadap tenaga pendidik.

“Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan guru, tapi juga berdampak pada dunia pendidikan. Kami akan melayangkan somasi kepada Kemenag,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, belum memberikan tanggapan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kuasa Hukum Narto Layangkan Somasi ke Alfiatun Khasanah Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selanjutnya

Pasangan Lansia Diancam Dibunuh Anak Kandung Gara-Gara Judi Online

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

Rabu, 4 Maret 2026

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Mahasiswa Kedokteran UMP Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Mahasiswa Kedokteran UMP Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Rabu, 4 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Pasangan Lansia Diancam Dibunuh Anak Kandung Gara-Gara Judi Online

Pasangan Lansia Diancam Dibunuh Anak Kandung Gara-Gara Judi Online

Pemkab Banyumas Dorong Percepatan Perpres Tata Kelola MBG

Pemkab Banyumas Dorong Percepatan Perpres Tata Kelola MBG

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com