INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perpres Baru, Jokowi Ubah Tanggung Jawab Atas Vaksin Impor

Jumat, 28 Mei 2021

Jakarta, CNN Indonesia – Presiden Joko Widodo mengubah aturan pengambilalihan tanggung jawab hukum pemerintah atas keamanan (safety) mutu (quality) dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas vaksin virus corona (Covid-19).

Perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021. Perpres tersebut mengubah pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Berdasarkan perpres yang baru diterbitkan, pemerintah hanya akan bertanggung jawab jika vaksin Covid-19 telah tersertifikasi di negara asal.

“Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya dan Vaksin COVID-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization),” bunyi pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 50 Tahun 2021.

Ketentuan itu berbeda dari perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021, yang mana pemerintah akan bertanggung jawab hanya dengan syarat vaksin Covid-19 memenuhi standar produksi dan distribusi.

“Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik dan /atau cara distribusi obat yang baik,” bunyi pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Diketahui, Pemerintah Indonesia menetapkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta orang hingga akhir 2021. Program vaksinasi dilakukan guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Pemerintah memesan 426 juta dosis vaksin Covid-19 untuk mencapai target tersebut. Vaksin didatangkan dari sejumlah produsen internasional, yaitu Sinovac, Oxford-AstraZeneca, Novavax, Sinopharm, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan PT Bio Farma.

Hingga Kamis (27/5), vaksinasi Covid-19 dosis pertama baru dilakukan terhadap 15.851.702 orang. Dari jumlah itu, baru 10.428.151 orang yang telah menuntaskan penyuntikan dosis kedua. (dhf/bmw)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BKN Akan Telusuri Potensi Kolusi Gaji 97 Ribu PNS Fiktif

Selanjutnya

Menteri Investasi: Kalau Perizinan Dipersulit, Laju Ekonomi Jadi Terhambat

Selanjutnya

Menteri Investasi: Kalau Perizinan Dipersulit, Laju Ekonomi Jadi Terhambat

Persatuan Guru 'Tagih' Insentif dari Program Unggulan Bupati Kebumen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com