BANYUMAS – Pria paruh baya berinisial KS (58) warga Desa Karangrena, Kecamatan Maos, Cilacap, dibekuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran memperkosa TR warga Cilacap yang masih berumur 14 tahun.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan peristiwabyang menimpa TR berawal pada, Kamis (9/12) lalu sekitar pukul 13.00 di salah satu Hotel yang ada di Kecamatan Rawalo.
“Awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka menjemput korban di sekolah. Kemudian tersangka mengantar korban ke rumahnya untuk berganti pakaian. Selanjutnya tersangka mengajak korban pergi untuk membeli handphone dan membawa korban ke Hotel yang ada di Rawalo,” kata Berry.
Setelah tiba di hotel tersangka memesan kamar hotel kemudian menyuruh korban untuk membuka pakaian di dalam kamar. Namun korban tidak mau, akan tetapi tersangka memaksa melepaskan pakaian korban dan melakukan pemerkosaan.
Setelah melakukan perkosaan tersangka mengatakan kepada korban untuk tidak bilang kepada siapapun. Selanjutnya korban dan tersangka keluar dari kamar hotel lalu tersangka mengantar korban pulang ke rumah.
Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya TW (50) dan melaporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Berbekal keterangan saksi dan korban, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka dtangkap di kebun miliknya yang berada di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Cilacap,” jelasnya. (ali)