PURWOKERTO — Program Universal Health Coverage (UHC) bukan berarti seluruh biaya jaminan kesehatan masyarakat harus ditanggung pemerintah daerah. Prinsip keadilan justru harus menjadi pijakan, agar masyarakat yang mampu tetap membayar iuran BPJS Kesehatan dan anggaran daerah bisa diprioritaskan untuk warga miskin serta kelompok rentan.
Hal tersebut menjadi poin penting pernyataan sikap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Purwokerto terkait komitmen UHC Pemerintah Kabupaten Banyumas, Sabtu (31/10/2026).
Ketua PERADI DPC Purwokerto, Happy Sunaryanto, menegaskan pelaksanaan program UHC harus mengedepankan prinsip keadilan sosial dan gotong royong sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Program jaminan kesehatan bukan berarti seluruh masyarakat harus ditanggung pembiayaannya melalui APBD. Dalam sistem JKN ada peserta mandiri dan ada peserta yang iurannya ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, jika seluruh masyarakat dimaknai harus ditanggung pemerintah daerah, hal itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman konsep UHC sekaligus membebani keuangan daerah. Prinsip gotong royong dalam sistem jaminan sosial mengandung makna peserta yang mampu membantu yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu yang sakit melalui mekanisme iuran.
“Menjadi tidak adil apabila masyarakat yang mampu membayar justru menikmati kuota masyarakat miskin dan kelompok rentan, yang dikhawatirkan justru akan membebani APBD karena ketidakmampuan keuangan daerah,” katanya.
Soroti Pakta Integritas Aksi Rakyat Banyumas
PERADI juga menyoroti komitmen Pemkab Banyumas terkait keberlanjutan UHC setelah tuntutan Aksi Rakyat Banyumas pada 28 Oktober 2026. Dalam Pakta Integritas yang ditandatangani Bupati Banyumas, terdapat penegasan jaminan UHC harus aktif secara efektif dan dapat digunakan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Frasa “terutama masyarakat rentan” disebut telah ditambahkan secara tertulis dan diparaf berdasarkan kesepakatan bersama. Adapun bunyi komitmen tersebut: “Menjamin dan memastikan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Banyumas aktif secara efektif dan dapat digunakan oleh Masyarakat terutama masyarakat rentan maksimal pada tanggal 28 Oktober 2026.”
PERADI menilai kelompok rentan yang harus diprioritaskan meliputi fakir miskin, lansia, anak-anak, perempuan hamil, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam dan sosial. Hal itu merujuk Penjelasan Pasal 5 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta PermenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Pihaknya juga menyinggung Perbup Banyumas Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 83 Tahun 2021, yang mengarahkan pemda mempertahankan status UHC dengan cakupan penduduk minimal 98 persen dan keaktifan peserta minimal 80 persen. Sementara pendanaan peserta PBPU dan BP yang didaftarkan pemda tetap disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Tiga poin sikap PERADI
Dalam pernyataan sikapnya, PERADI DPC Purwokerto menyampaikan tiga poin:
1. Mendukung Bupati Banyumas berkomitmen terhadap Pakta Integritas Aksi Rakyat Bersatu khusus untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.
2. Menyadari prinsip UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, di mana keadilan sosial sebagai prinsip Pancasila terutama sila ke-5 menjadi dasar pelaksanaan UHC.
3. Menghimbau masyarakat Banyumas tidak sesat pikir mengartikan narasi seluruh masyarakat sebagai beban yang harus ditanggung pemda. Sebab jaminan kesehatan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah. (red)








