HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial TYR yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di sebuah rumah di Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan alat hisap (bong) dan satu pak plastik klip transparan saat menggeledah TYR.
Petugas kemudian memeriksa handphone TYR dan menemukan chat yang berisi petunjuk berupa foto serta alamat lokasi penyimpanan sabu. Berdasarkan informasi tersebut, TYR dibawa petugas menuju lokasi yang dimaksud, yaitu pinggir selokan di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kantong kresek berwarna merah jambu yang berisi 20 paket sabu-sabu dengan total berat netto 4,0038 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya 88 plastik klip transparan, 1 tutup botol warna oranye yang terhubung dengan dua buah sedotan warna putih, 1 buah kresek merah jambu berisi 20 paket sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, TYR dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto SH MH, menjelaskan, “Barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu dengan berat netto 4,0038 gram. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.”
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Angga Saputra)