INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pengedar Narkoba Digulung, Satresnarkoba Polresta Banyumas Sita Ribuan Pil Psikotropika

Pengedar Narkoba Digulung, Satresnarkoba Polresta Banyumas Sita Ribuan Pil Psikotropika

Barang bukti obat-obatan terlarang yang disita Satresnarkoba Polresta Banyumas dari tangan UP. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Jumat, 9 Januari 2026

HUKUM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang dan menyita 6.224 butir pil psikotropika dari berbagai jenis.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sore, sekitar pukul 17.20 WIB, di sebuah rumah di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Tersangka yang diamankan berinisial UP (34), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran gelap psikotropika.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini diawali dengan laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan intensif.

“Saat penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan tanpa izin. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap Kompol Willy dalam keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).

Barang Bukti yang Disita

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi:

-900 butir Alprazolam
-2.450 butir Tramadol
-2.874 butir Hexymer
-Dua unit ponsel beserta kartu SIM aktif
-Satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

Modus dan Target Peredaran

Dari hasil pemeriksaan, UP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian Opsnal Satresnarkoba.

Rencananya, pil-pil tersebut akan dikonsumsi sendiri dan sebagian diedarkan kembali. Namun, aksi tersebut gagal setelah petugas bergerak cepat.

“Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan masyarakat,” tegas Kompol Willy.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, UP ditahan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas di wilayah tersebut. (Alexander Bumi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bubarkan Tawuran Dini Hari, Polisi Banyumas Amankan 12 Orang di Purwokerto

Selanjutnya

Usai Sukses Gelar Masquerade Party, Luminor Hotel Purwokerto Siapkan Special Iftar di Ramadan 2026

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Usai Sukses Gelar Masquerade Party, Luminor Hotel Purwokerto Siapkan Special Iftar di Ramadan 2026

Usai Sukses Gelar Masquerade Party, Luminor Hotel Purwokerto Siapkan Special Iftar di Ramadan 2026

Megawati Buka Rakernas PDIP 2026 dengan Tema “Kebenaran Akan Menang”

Megawati Buka Rakernas PDIP 2026 dengan Tema "Kebenaran Akan Menang"

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com